BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Demokrasi di tingkat desa tidak selalu lahir dari ruang-ruang megah. Kadang ia tumbuh dari meja sederhana, tumpukan surat suara, tangan-tangan yang bekerja hingga tengah malam, dan panitia yang harus memastikan setiap tahapan tetap berjalan meski dukungan anggaran belum sepenuhnya tiba. Di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, denyut persiapan Pilkades 2026 kini memasuki fase krusial. Di tengah hitungan hari menuju pemungutan suara pada 20 September 2026 mendatang, Panitia Pilkades Cibuntu telah mulai mencetak, menyortir, dan melipat surat suara sebagai bagian dari persiapan menuju pesta demokrasi desa.
Salah satu Panitia Pilkades Cibuntu, Ayu Lestari, mengungkapkan bahwa proses pelipatan surat suara bahkan harus berlangsung hingga larut malam. Menurutnya, kegiatan pelipatan telah dimulai sejak kemarin, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 24.00 WIB.
“Kami mulai dari pagi dan harus menyelesaikan pekerjaan sampai larut malam. Ini semua dilakukan karena tahapan pemilihan sudah semakin dekat. Panitia tentu ingin memastikan seluruh kebutuhan pemilihan selesai tepat waktu, sehingga pada hari pelaksanaan tidak ada lagi persoalan yang mengganggu proses pemungutan suara,” ujar Ayu kepada awak Media BelaRakyat.com, Selasa (8/9/2026).

Di balik kesibukan tersebut, terdapat persoalan yang menurut panitia tidak kalah penting: anggaran Pilkades tahap terakhir yang hingga kini disebut belum turun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Ketua Panitia Pilkades Cibuntu, H. Ata Suryadi, S.H., menyampaikan bahwa kondisi tersebut membuat panitia harus mencari jalan keluar agar tahapan yang sudah berada di depan mata tidak tersendat.
“Penyelenggaraan Pilkades tinggal menghitung hari, tetapi anggaran tahap terakhir sampai sekarang belum turun. Kemarin saat Bimtek KPPS, kami akhirnya harus kasbon kepada pihak luar puluhan juta rupiah agar pelaksanaan Bimtek tetap berjalan. Kami tidak ingin tahapan yang sudah dijadwalkan berhenti hanya karena persoalan pembiayaan,” ungkap H. Ata.
Ia menambahkan, “Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan penting mengenai ketepatan waktu dukungan pembiayaan penyelenggaraan Pilkades, terlebih tahapan pemungutan suara semakin dekat. Secara normatif, pembiayaan Pilkades merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan dapat berjalan tertib. Ketentuan mengenai biaya pemilihan kepala desa juga telah diatur dalam regulasi daerah Kabupaten Bekasi, termasuk pembiayaan administrasi, surat suara, kotak suara, honorarium panitia dan petugas, koordinasi hingga pelatihan panitia. Prinsipnya, pembiayaan harus dikelola secara efektif, efisien, patut dan dapat dipertanggungjawabkan,” Imbuhnya.
Masih menurut H. Ata, “Keterbatasan anggaran tidak menghentikan langkah Panitia Pilkades Cibuntu. Sekitar 17.000 surat suara telah dicetak dan kini memasuki proses sortir serta pelipatan. Sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 16.801 pemilih, yang tersebar di tiga dusun, 15 RW dan 36 RT. Sebanyak 36 kotak suara juga telah diproduksi untuk menunjang pelaksanaan pemungutan suara, tegasnya.

“Kami melakukan akselerasi tingkat tinggi. Tahapan harus kami kejar karena waktunya semakin dekat. Kami ingin memastikan semua kebutuhan teknis sudah siap sebelum hari H,” jelasnya.
H. Ata menegaskan, “Bagi Panitia Pilkades Cibuntu, kecepatan bukan sekadar ambisi administratif, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga kualitas demokrasi desa. Panitia juga telah memiliki tata tertib (tatib) pemilihan kepala desa sebagai instrumen untuk menjaga profesionalitas penyelenggara,” tuturnya.
“Panitia memiliki tata tertib pemilihan kepala desa. Hal tersebut kami lakukan dalam rangka menjaga profesionalitas panitia Pilkades sehingga dapat menciptakan demokrasi desa yang langsung, umum, bebas, rahasia dan kondusif dalam pelaksanaannya,” tegas H. Ata Suryadi, S.H.
“Langkah Panitia Pilkades Cibuntu tersebut sejalan dengan kerangka penyelenggaraan Pilkades yang menempatkan tahapan, koordinasi, fasilitasi perlengkapan pemilihan dan pembinaan teknis sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemilihan. Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 memberikan tugas kepada panitia pemilihan di tingkat kabupaten/kota untuk merencanakan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan tahapan pemilihan, termasuk memberikan bimbingan teknis serta memfasilitasi pencetakan surat suara, pembuatan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya. Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri sebelumnya menyatakan kesiapan menghadapi Pilkades Serentak 2026 yang akan berlangsung di 154 desa pada 20 September 2026 mendatang.” Pungkas H. Ata Suryadi.

Kini, ketika kalender demokrasi desa tinggal menyisakan hitungan hari, persoalan anggaran tahap akhir menjadi pekerjaan rumah yang patut mendapat perhatian. Bukan semata karena nominalnya, melainkan karena jangan sampai para penyelenggara di tingkat desa harus menopang kebutuhan demokrasi dengan cara kasbon kepada pihak luar demi mempertahankan tahapan tetap berjalan. Di satu sisi, panitia dituntut profesional, tertib dan akuntabel; di sisi lain, dukungan pembiayaan juga semestinya hadir secara tepat waktu agar profesionalitas tersebut tidak berubah menjadi beban pribadi para penyelenggara. Media BelaRakyat.com memandang keterangan Panitia Pilkades Cibuntu ini sebagai informasi yang perlu mendapat klarifikasi resmi dari DPMD Kabupaten Bekasi, khususnya mengenai status, mekanisme, dan jadwal pencairan anggaran tahap terakhir. Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya tentang suara rakyat yang dihitung pada hari pemungutan suara, tetapi juga tentang memastikan orang-orang yang bekerja menjaga proses demokrasi itu tidak dipaksa berjalan dengan tangan kosong.
(CP/red)






