RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Abuse of Power, Siti Aisyah Minta Perlindungan Hak Rakyat Jadi Prioritas

JAKARTA – BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama kalangan akademisi dan pakar.

Dalam forum tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah menegaskan bahwa semangat memperkuat pemberantasan tindak pidana tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurut Siti, RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang penting, namun penyusunannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

Siti mengingatkan bahwa setiap ketentuan yang nantinya dimasukkan ke dalam undang-undang harus memiliki keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

“Kita semua di Dewan ini serius untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini, tetapi kita harus punya sifat kehati-hatian terhadap undang-undang ini. Jangan undang-undang ini nanti kita buat menyebabkan kondisi abuse of power dari aparat penegak hukum kita yang kita lihat hari ini dipertontonkan seperti ini,” ujar Siti Aisyah dalam RDPU Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Siti Aisyah Soroti Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Dalam pembahasan tersebut, Siti Aisyah secara khusus menyoroti mekanisme pembuktian terbalik yang menjadi salah satu isu penting dalam RUU Perampasan Aset.

Ia mempertanyakan apakah mekanisme tersebut telah memiliki landasan yang cukup kuat untuk diterapkan tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia.

Bagi Siti, kewajiban seseorang membuktikan asal-usul hartanya hanya berdasarkan dugaan berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai standar pembuktian yang jelas.

Siti menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius sebelum RUU disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah pembuktian terbalik ini tidak sangat rancu kita masukkan di RUU Perampasan Aset ini? Karena kalau pembuktian terbalik, patut diduga saja tanpa ada tindak pidananya, apakah ini tidak melanggar HAM atau dengan kondisi aparat penegak hukum kita yang sekarang memungkinkan tidak undang-undang ini justru menjadi hal-hal yang sangat merugikan rakyat?” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada efektivitas pemberantasan tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan aspek perlindungan konstitusional bagi masyarakat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *