JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menilai pengelolaan anggaran lembaga penyiaran publik perlu dievaluasi agar penggunaan APBN tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan operasional dan aparatur.
Menurut Rahayu, anggaran negara harus mampu menghasilkan program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, struktur belanja lembaga penyiaran publik dinilai perlu diarahkan lebih kuat pada peningkatan kualitas pelayanan dan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Rahayu dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan lembaga penyiaran publik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Rapat tersebut membahas RKA K/L Tahun Anggaran 2027 serta program-program yang akan memperoleh pendanaan melalui DAK berdasarkan kriteria teknis Komisi VII.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa pembiayaan aparatur memang merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kebutuhan tersebut jangan sampai menyerap sebagian besar anggaran sehingga program yang ditujukan untuk masyarakat justru menjadi terbatas.
“Kalau sampai anggaran yang diberikan itu hanya cukup untuk memberi makan ASN, tapi tidak ada untuk program buat rakyatnya,” ujar Rahayu.
Ia mengatakan persoalan tersebut harus menjadi perhatian dalam proses perencanaan dan pengalokasian APBN. Sebagai wakil rakyat, DPR juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggaran negara benar-benar memiliki dampak bagi masyarakat.
Rahayu menilai masyarakat berhak mempertanyakan manfaat APBN yang dialokasikan kepada setiap lembaga negara. Karena itu, setiap kenaikan maupun penetapan anggaran harus memiliki dasar program yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita sebagai wakil rakyat dipertanyakan oleh rakyat, mana APBN-nya yang untuk kita,” katanya.
Dalam pembahasan mengenai lembaga penyiaran publik, Rahayu melihat kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang kredibel semakin besar di tengah derasnya perkembangan informasi digital. Arus disinformasi dan informasi yang tidak terverifikasi membuat lembaga penyiaran publik memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Ia berharap jangkauan informasi publik tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah hingga wilayah terluar Indonesia.
“Sarana publikasi milik negara ini harusnya sampai ke seluruh pelosok dari Sabang sampai Merauke,” tegasnya.
Rahayu juga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan anggaran bagi lembaga penyiaran publik apabila memang diperlukan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Namun, penambahan anggaran tersebut harus dibarengi dengan program yang terukur, target yang jelas, serta mekanisme evaluasi yang dapat menunjukkan hasilnya.
Menurutnya, pembahasan RKA K/L 2027 menjadi momentum penting untuk memperbaiki komposisi belanja lembaga negara. Anggaran diharapkan tidak hanya digunakan untuk menopang kebutuhan internal, tetapi juga memperbesar ruang bagi program yang secara langsung memberikan pelayanan dan manfaat kepada masyarakat.
Dengan demikian, APBN tidak sekadar menjadi instrumen pembiayaan birokrasi, melainkan benar-benar hadir melalui layanan publik, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang berkualitas, akurat, dan terpercaya.






