Pembiayaan Studi Tiru Pejabat Kota Bekasi ke Luar Negeri Disorot, ANKER: Jika Dibiayai Pengusaha PSEL, Dugaan Gratifikasi Harus Ditelusuri KPK

BEKASI | BELA RAKYAT — Sebuah pernyataan yang semestinya menjernihkan keadaan justru memantik gelombang pertanyaan baru di ruang publik. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, dalam keterangannya kepada salah satu media daring menyebut bahwa keberangkatan Wali Kota Bekasi bersama Ketua DPRD dan rombongan ke luar negeri tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dibiayai oleh pihak pengusaha yang berkaitan dengan proyek strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian serius berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi.

Ketua Umum Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, menilai bahwa substansi persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya penggunaan APBD. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah sumber pembiayaan tersebut memiliki keterkaitan dengan kepentingan bisnis yang sedang atau akan berhubungan dengan kebijakan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan fondasi yang menjaga marwah kekuasaan dari bayang-bayang konflik kepentingan.

“Kalau benar biaya perjalanan pejabat daerah, termasuk Wali Kota, Ketua DPRD, dan rombongan ditanggung oleh pengusaha yang berkaitan dengan proyek PSEL, maka patut diduga terdapat unsur gratifikasi yang harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai fasilitas yang diberikan kepada penyelenggara negara berkaitan dengan jabatan dan kepentingan bisnis tertentu,” ujar Ade Gentong kepada awak media, Jumat (26/06/2026).

Ade menjelaskan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12B ayat (1). Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Sementara itu, Pasal 12C mengatur kewajiban pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Masih menurut Ade, penjelasan bahwa perjalanan tersebut tidak menggunakan APBD tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk membuka secara terang asal-usul pembiayaan kepada publik. Dalam negara demokrasi yang menjunjung prinsip akuntabilitas, setiap fasilitas yang diterima penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, etik, maupun hukum. Terlebih apabila pemberi fasilitas memiliki hubungan dengan proyek strategis yang nilai investasinya besar dan berimplikasi langsung terhadap kepentingan masyarakat.

“Persoalannya bukan semata-mata menggunakan APBD atau tidak. Yang harus dijawab adalah siapa yang membiayai, apa kepentingannya, apakah ada hubungan dengan proyek PSEL, dan apakah pemberian itu telah dilaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Ade.

ANKER memandang bahwa proyek PSEL bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan kebijakan strategis yang menyangkut lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, investasi daerah, serta masa depan pengelolaan sampah Kota Bekasi. Karena itu, setiap proses yang mengiringinya harus berdiri di atas prinsip integritas, bebas dari potensi benturan kepentingan, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Ketika transparansi hadir, kepercayaan akan tumbuh. Namun ketika ruang penjelasan dibiarkan gelap, maka lahirlah prasangka yang dapat menggerus legitimasi penyelenggara negara.

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, ANKER menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke KPK agar dilakukan kajian dan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan publik, seluruh dugaan ini perlu diperiksa secara transparan. Sebab dalam negara hukum, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan di hadapan rakyat.” Pungkas Ade Gentong.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *