Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan Kejari, Pakar Hukum Tegaskan Semua Setara di Hadapan Hukum

BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT – Proses hukum perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno alias NY, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polres Metro Bekasi Kota secara resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam proses Tahap II, Rabu (29/7/2026) malam. Bersama NY, dua tersangka lain berinisial EB dan B turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan proses penuntutan. Tahap ini menandai beralihnya kendali perkara dari ruang penyidikan menuju gerbang penuntutan, namun belum merupakan palu yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut, “Malam ini JPU menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang agar perkara segera disidangkan. Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan untuk rincian barang bukti akan disampaikan melalui rilis resmi secara terpisah,” terang Fajar kepada media, Kamis (30/7/2026) dini hari. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara kini berada pada tahap persiapan penuntutan, dengan surat dakwaan sebagai pintu utama sebelum seluruh fakta diuji di hadapan majelis hakim.

Perkara ini berawal dari dugaan peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 lalu di sebuah restoran sekitaran Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan. Ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 262 mengatur perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, sedangkan Pasal 466 berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan. Konstruksi pasal tersebut nantinya tetap harus dibuktikan secara cermat melalui fakta persidangan, keterangan para saksi, alat bukti yang sah, serta rangkaian peristiwa yang diuji secara terbuka dan berimbang.

Di sisi lain, Pakar Hukum, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami makna hukum dari status P-21 dan Tahap II secara proporsional, “Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 menunjukkan bahwa, dari sudut pandang formil, penyidik dan penuntut umum menilai perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Namun, P-21 bukanlah putusan yang menyatakan seseorang bersalah. P-21 hanya menandakan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan kewenangan penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, Jaksa wajib menyusun surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar Taufik, Kamis (30/7/2026) siang.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, “Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, seluruh konstruksi perkara dan pembuktiannya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence. Sebagai anggota DPRD, status jabatan seseorang tidak boleh dijadikan alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa, tetapi juga tidak boleh menjadi dasar pemberatan atau penghukuman di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip equality before the law menghendaki setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum, baik pejabat negara maupun masyarakat biasa. Hukum tidak boleh tunduk kepada jabatan, tetapi hukum juga tidak boleh berjalan dengan prasangka. Semua harus ditempatkan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” jelasnya.

Masih menurut Taufik, proses penahanan dan penuntutan juga harus tetap ditempatkan dalam koridor due process of law serta prinsip peradilan yang adil atau fair trial, “Aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan KUHAP, menghormati hak-hak tersangka atau terdakwa, memperhatikan hak korban, serta menjamin adanya proses peradilan yang independen, objektif, dan tidak dipengaruhi intervensi apa pun. Penahanan merupakan kewenangan hukum yang pelaksanaannya harus didasarkan pada syarat dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Karena itu, setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, profesional, dan proporsional. Dalam KUHAP yang berlaku, kewenangan penahanan untuk kepentingan penuntutan berada pada penuntut umum, sementara syarat penahanan diatur lebih lanjut dalam ketentuan mengenai dasar dan batasan penahanan,” Jelasnya.

Di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara yang melibatkan seorang wakil rakyat, transparansi menjadi unsur penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Namun, transparansi tidak boleh berubah menjadi penghakiman di ruang publik. Apabila dalam persidangan muncul bantahan, alat bukti baru, perbedaan keterangan, maupun fakta hukum yang tidak sepenuhnya sejalan dengan hasil penyidikan, seluruhnya harus diberikan ruang untuk diuji secara terbuka. Majelis hakim memiliki kewenangan independen untuk menilai relevansi, keabsahan, dan kekuatan pembuktian sebelum menjatuhkan putusan. Di ruang sidang, opini harus memberi jalan kepada bukti, dan jabatan harus berdiri setara dengan warga negara lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum bukan sekadar perjalanan administratif dari penyidikan menuju penuntutan, melainkan proses pencarian keadilan yang menuntut ketelitian, keberanian, dan integritas. Ketika perkara telah memasuki Tahap II, publik berhak mengawasi prosesnya secara kritis, tetapi tetap wajib menghormati asas praduga tidak bersalah. Hukum harus berdiri tanpa pandang bulu, bebas dari tekanan politik maupun kepentingan kekuasaan, serta memberi perlindungan yang seimbang bagi korban, tersangka, terdakwa, dan masyarakat. Sebab pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang siapa yang diperiksa atau siapa yang ditahan, melainkan tentang apakah kebenaran diuji dengan jujur, hak-hak dihormati, dan putusan lahir dari pembuktian yang sah di bawah cahaya hukum.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *