Jakarta – Analis kebijakan publik dan sosial-politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai isu liar dan penggiringan opini terkait Surat Presiden (Surpres) yang dikaitkan dengan pergantian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak berdasar serta berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurutnya, informasi tersebut belum resmi, tidak didukung fakta yang valid, dan tidak dapat dijadikan rujukan bagi publik karena hingga kini tidak didukung fakta maupun dokumen resmi dari pemerintah.
Karena itu, Nasky Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu mengatakan, narasi dan penggiringan opini mengenai pergantian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang berkembang tanpa dukungan data dan fakta valid diduga merupakan orkestrasi segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab, karena lebih bernuansa politis dibandingkan berbasis fakta.
Lebih lanjut, Founder Nasky Milenial Center (NMC) itu menegaskan, narasi tersebut diduga muncul dari pihak yang resah terhadap komitmen, kerja nyata, prestasi, serta sepak terjang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memimpin Korps Bhayangkara untuk membela kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dia menilai terdapat upaya mendiskreditkan institusi Polri melalui narasi pergantian Kapolri. Menurutnya, kritik terhadap Polri seharusnya berbasis data, indikator kinerja, capaian, dan analisis kelembagaan secara menyeluruh.
Dalam negara hukum, kata Nasky, kritik merupakan hak warga negara. Namun, kritik harus disampaikan dalam batas etika hukum dan kerangka ketatanegaraan yang benar agar tidak menimbulkan salah tafsir konstitusional.
“Kritik harus rasional, objektif, dan berorientasi pada kepentingan publik yang layak dijadikan dasar kebijakan strategis nasional, bukan kritik yang didasari dendam pribadi atau bernuansa politis terhadap institusi Polri,” ujarnya dalam keterangannya, pada Rabu (5/8/2026).
Selanjutnya, Nasky menilai Presiden RI, Prabowo Subianto masih memberikan kepercayaan dan mempertahankan posisi Korps Bhayangkara agar tetap dipimpin Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Hal itu, menurutnya, terlihat dari berbagai apresiasi dan bahkan penghargaan yang akan diberikan Presiden terhadap kinerja Kapolri untuk masyarakat dan NKRI.
Menurutnya, Jenderal Pol Listyo Sigit merupakan figur yang tepat untuk diberi kepercayaan oleh Presiden. Kapolri ‘The Right Man on The Right Place’ dan sudah ‘On the Track’ berada di jalur untuk mewujudkan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami mendukung penuh Presiden RI Prabowo Subianto mempertahankan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin institusi Polri bekerja dengan komitmen Presisi, kerja nyata, dan dedikasi tinggi beserta seluruh jajaran untuk kepentingan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” imbuhnya.
Mekanisme Ketentuan Aturan Hukum Pergantian Kapolri
Nasky, yang merupakan penulis buku “Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat”, menegaskan persoalan utama Polri tidak terletak pada siapa yang menjabat Kapolri. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah tata kelola organisasi, mekanisme pengawasan, budaya institusi, konsistensi merawat peradaban demokrasi agar tetap sehat, serta penegakan supremasi hukum yang Presisi.
Nasky mengatakan Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, setiap keputusan harus berdasarkan dan sesuai dengan amanat konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, Secara konstitusional, Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Mekanisme pergantian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, Pasal 11 ayat (1) UU tersebut menyebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Usulan pengangkatan dan pemberhentian diajukan Presiden kepada DPR disertai alasan.
“Karena itu, setiap informasi mengenai pergantian pimpinan Polri seharusnya merujuk pada proses resmi sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Paparkan Capaian Strategis Polri Dukung Asta Cita Presiden
Dalam kesempatan tersebut, Nasky juga memaparkan sejumlah program yang dinilai menjadi kontribusi nyata Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung dan mewujudkan program prioritas Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Ia menyebut Polri telah membangun ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, Polri juga disebut aktif dalam penguatan ketahanan pangan melalui pendampingan pemanfaatan lahan produktif untuk mendukung target swasembada pangan nasional.
Di sektor ketenagakerjaan, Nasky menilai pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri turut memberikan ruang penyelesaian terhadap berbagai persoalan hubungan industrial, termasuk penanganan sengketa ketenagakerjaan dan fasilitasi penempatan kembali tenaga kerja.
Menurutnya, keterlibatan Polri dalam berbagai program tersebut menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan, tetapi juga mendukung program pembangunan nasional.
“Berbagai program inovasi, terobosan, dan kebijakan strategis Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dinilai sejalan dengan implementasi visi Asta Cita pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto,” tegasnya.
Ajak Masyarakat Bijak dan Rasional Menyaring Informasi
Menutup keterangannya, Nasky mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital.
Ia mengingatkan pentingnya meningkatkan literasi informasi sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum memiliki dasar hukum maupun fakta yang dapat diverifikasi.
“Setiap informasi yang berkaitan dengan kebijakan strategis negara sebaiknya dikonfirmasi melalui sumber resmi. Dengan demikian, ruang publik tetap sehat dan demokrasi dapat berjalan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.






