Dua Butir Tramadol, Dugaan Biaya Belasan Juta, dan Pertanyaan untuk Polres Cimahi

CIMAHI | MEDIA BELA RAKYAT — Dua butir Tramadol kini menjadi pintu masuk bagi serangkaian pertanyaan yang lebih besar: bagaimana status hukum seseorang yang diamankan, atas dasar apa proses penanganannya dilakukan, dan mengapa keluarga mengaku mendengar adanya kebutuhan dana hingga belasan juta rupiah yang dikaitkan dengan rehabilitasi? Perkara yang menimpa Aidil Fitriadi tidak lagi semata berbicara tentang obat keras tertentu, tetapi juga menyentuh ruang paling mendasar dalam negara hukum: kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak warga negara.

Menurut keterangan keluarga kepada Redaksi BelaRakyat.com, Aidil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga kedapatan membawa dua butir Tramadol. Keluarga menegaskan bahwa Aidil bukan diamankan atas dugaan menjual ataupun mengedarkan obat tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, keluarga menyatakan Aidil belum dipulangkan dan masih berada dalam penanganan aparat. Dalam situasi demikian, pertanyaan mengenai apakah Aidil berstatus orang yang diamankan, tersangka, orang yang ditangkap, atau telah ditahan menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi ruang spekulasi.

Dokumen percakapan WhatsApp yang diperoleh Redaksi menunjukkan adanya komunikasi antara pihak keluarga dengan sebuah kontak yang tersimpan dengan nama salah seorang penyidik Serse Narkoba Unit 1 Polres Cimahi. Ketika keluarga memohon bantuan, pihak yang dihubungi menjawab, “Mangga pak didiskusiin dulu sama keluarga aja.” Beberapa waktu kemudian, keluarga menyampaikan bahwa orang tua Aidil telah berusaha mengumpulkan dana melalui berbagai cara, tetapi hanya mampu menyediakan sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta. Pesan tersebut kemudian dijawab, “Siap pak nanti disampaikan.” Keluarga menyatakan nominal itu merupakan kemampuan maksimal ibu Aidil setelah berusaha meminjam uang ke sejumlah pihak.

Di luar percakapan tersebut, keluarga juga mengaku sebelumnya mendengar adanya pembicaraan mengenai kebutuhan dana sekitar Rp11 juta hingga Rp12 juta yang dikaitkan dengan proses rehabilitasi. Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi belum memperoleh dokumen resmi mengenai dasar penetapan nominal, rincian layanan, lembaga penerima biaya, maupun pihak yang berwenang menentukan pembiayaan tersebut. Karena itu, informasi mengenai nominal tersebut masih merupakan pengakuan keluarga yang memerlukan verifikasi dan klarifikasi. Namun, dalam perkara yang menyangkut kebebasan seseorang, setiap informasi tentang biaya seharusnya dapat dijelaskan secara terang: biaya apa, berdasarkan ketentuan apa, dibayarkan kepada siapa, dan melalui mekanisme resmi yang bagaimana.

Merasa tidak mampu menghadapi proses tersebut sendiri, ibu Aidil memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., dan Hugo S. Tambunan, S.H. untuk melakukan pendampingan. Taufik menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta Aidil dibebaskan dari proses hukum, “Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Kami tidak menolak penegakan hukum dan tidak meminta perlakuan istimewa. Tetapi hukum juga tidak boleh bekerja di ruang yang gelap. Keluarga berhak mengetahui status hukum Aidil, dasar tindakan yang dilakukan, prosedur yang sedang berjalan, serta alasan dan dasar hukum apabila rehabilitasi menjadi bagian dari penanganan perkara,” tegasnya, Kamis (30/7/2026) malam.

Menurut Taufik, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah rehabilitasi dapat dilakukan, melainkan bagaimana keputusan itu dibentuk, “Apakah Aidil hanya diamankan, telah ditangkap, atau sudah ditahan? Apa dasar hukumnya? Apakah telah dilakukan pemeriksaan dan asesmen? Siapa yang melakukan asesmen? Apakah terdapat rekomendasi tertulis? Siapa lembaga rehabilitasinya? Berapa biaya resminya? Siapa yang menetapkan? Bagaimana mekanisme pengawasan dan keberatannya? Semua itu harus dapat dijelaskan. Rehabilitasi tidak boleh menjadi istilah yang cukup disampaikan secara lisan tanpa dokumen, prosedur, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji,” ujarnya.

Taufik menambahkan bahwa dirinya tidak menolak rehabilitasi apabila tindakan tersebut memang didasarkan pada hasil pemeriksaan profesional dan ketentuan hukum yang relevan, “Kalau rehabilitasi memang diperlukan, kami menghormati dan mendukung proses yang sah. Tetapi apabila seseorang diarahkan ke lembaga rehabilitasi, harus ada dasar hukum, asesmen yang jelas, pihak yang berwenang, serta mekanisme pembiayaan yang transparan. Sampai saat ini, kami belum menemukan ketentuan yang secara otomatis mewajibkan setiap orang yang kedapatan membawa atau menggunakan Tramadol langsung ditempatkan ke yayasan rehabilitasi hanya karena keadaan tersebut. Setiap perkara harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan, dan penerapan hukum yang tepat,” imbuhnya.

Dalam kerangka negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap tindakan aparatur harus memiliki dasar kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, keterbukaan mengenai status hukum, prosedur penanganan, asesmen, rehabilitasi, dan pembiayaan bukanlah bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum, melainkan bagian dari pengawasan publik agar kewenangan dijalankan secara profesional dan akuntabel.

Taufik juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang diduga sebagai pengguna, “Masyarakat berharap penyidik mengembangkan perkara untuk menelusuri penjual, pemasok, distributor, hingga pihak yang diduga mengendalikan peredaran Tramadol. Kalau yang terus muncul ke permukaan hanya pengguna, sementara jalur pasokan dan jaringan pengedarnya tidak pernah terungkap, maka akar persoalan tetap berada di tempatnya. Penegakan hukum harus menelusuri hulu, bukan hanya mengadili riak di hilir.” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi BelaRakyat.com tetap membuka ruang hak jawab kepada Polres Cimahi, penyidik yang menangani perkara, pihak yang namanya tercantum dalam dokumen percakapan, serta lembaga rehabilitasi yang berkaitan. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Seluruh informasi masih memerlukan verifikasi, dan setiap pihak tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *