Mataram — Putusan bebas terhadap tiga Anggota DPRD Provinsi NTB dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB menjadi perhatian serius publik, khususnya mahasiswa sebagai elemen intelektual yang memiliki tanggung jawab moral untuk menunaikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan terus mengawal transparansi pemerintahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Mataram, Maulana, menghormati putusan PN Mataram sebagai bagian dari prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Namun, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti menutup ruang bagi masyarakat sipil serta mahasiswa untuk terus melakukan kajian kritis terhadap proses dan pertimbangan hukum yang melahirkan sebuah putusan,” ujar Maulana, Rabu (5/8/26).
Maulana menambahkan, perkara dugaan gratifikasi Pokir DPRD NTB bukan hanya berbicara mengenai persoalan individu, melainkan menyentuh persoalan yang lebih besar, yaitu integritas tata kelola anggaran publik, hubungan antara kewenangan politik dan penggunaan anggaran daerah, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dalam memberantas korupsi.
PUTUSAN BEBAS DAN UJIAN INTEGRITAS SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Dalam perspektif hukum acara pidana, putusan bebas merupakan konsekuensi dari prinsip bahwa seseorang hanya dapat dijatuhi pidana apabila kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan. Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwalah yang melakukannya.
Namun, dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi, publik memiliki hak untuk mempertanyakan bagaimana konstruksi pembuktian dibangun dan bagaimana majelis hakim menilai setiap unsur tindak pidana.
Pasal 12B Unda ng-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa gratifikasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri, berhubungan dengan jabatan, serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Oleh karena itu, pembuktian perkara gratifikasi tidak berhenti pada ada atau tidaknya penerimaan uang, tetapi harus diuji lebih jauh mengenai hubungan antara pemberian tersebut dengan jabatan publik, kewenangan yang melekat, serta potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Putusan bebas dalam perkara korupsi menjadi ujian bagi seluruh sistem peradilan, bukan hanya bagi hakim, tetapi juga bagi aparat penegak hukum yang sejak awal membangun konstruksi perkara. Sebab, kualitas penegakan hukum tidak hanya dilihat dari keberhasilan membawa perkara ke persidangan, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan pembuktian yang kuat, profesional, dan mampu menjawab seluruh unsur tindak pidana.
MENANTANG KEJATI NTB UNTUK MENEMPUH UPAYA HUKUM
Maulana menantang Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan kajian dan mempelajari kembali putusan bebas tersebut dan menggunakan instrumen upaya hukum banding apabila ditemukan alasan yuridis yang kuat.
Upaya hukum bukanlah bentuk perlawanan terhadap lembaga peradilan, melainkan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji kembali penerapan norma dan penilaian terhadap fakta hukum dalam proses persidangan.
KUHAP memberikan ruang bagi penuntut umum untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Kejati NTB harus menunjukkan keberanian institusional dalam memastikan bahwa perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi/kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) memperoleh pengujian hukum secara maksimal.
Apabila jaksa penuntut umum memiliki pandangan bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum, penilaian alat bukti, atau terdapat pertimbangan hukum yang belum menjawab seluruh konstruksi perkara, maka langkah untuk mengajukan upaya hukum merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menjaga supremasi hukum.
“Kami menilai bahwa sikap menerima begitu saja sebuah putusan bebas tanpa melakukan kajian mendalam berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Namun sebaliknya, langkah hukum juga harus dilakukan berdasarkan argumentasi yuridis yang objektif, bukan semata-mata tekanan opini publik,” jelasnya.
MEMPERKUAT PENGAWASAN ANGGARAN DAN ETIKA PENYELENGGARA NEGARA
Kasus dugaan gratifikasi Pokir DPRD NTB harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengelolaan anggaran daerah. Kekuasaan politik dan kewenangan anggaran harus selalu dibatasi oleh prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa penggunaan kewenangan pemerintahan harus berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti kepastian hukum, keterbukaan, kepentingan umum, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Bagi Kami, pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara tentang menghukum seseorang, tetapi juga memastikan sistem pemerintahan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan,” tandasnya.
Pernyataan sikap DPM Universiras Mataram:
1. Menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman.
2. Meminta Kejati NTB melakukan telaah hukum secara komprehensif terhadap putusan bebas perkara dugaan gratifikasi Pokir DPRD NTB.
3. Menantang Kejati NTB untuk menggunakan mekanisme upaya hukum sesuai KUHAP apabila ditemukan dasar hukum yang kuat demi memastikan proses penegakan hukum berjalan maksimal.
4. Mendesak pemerintah daerah dan DPRD NTB memperkuat sistem pengawasan anggaran agar tidak membuka ruang konflik kepentingan dalam penggunaan APBD.
5. Mengajak masyarakat dan mahasiswa terus mengawal proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Supremasi hukum tidak hanya diuji ketika seseorang dinyatakan bersalah, tetapi juga ketika sebuah perkara berakhir dengan putusan bebas dengan berbagai pertimbangan Hakim. Karena negara hukum membutuhkan peradilan yang independen, aparat penegak hukum yang profesional, serta masyarakat yang kritis dalam mengawasi jalannya kekuasaan.






