CIMAHI | MEDIA BELA RAKYAT — Penanganan dugaan penggunaan Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Tramadol oleh Satresnarkoba Polres Cimahi kembali menjadi perhatian. Di tengah semangat penegakan hukum dan perlindungan kesehatan masyarakat, keluarga Aidil Fitriadi mempertanyakan prosedur rehabilitasi yang diterapkan terhadap anaknya, terutama mengenai pihak yang menandatangani formulir rehabilitasi, ada atau tidaknya persetujuan keluarga, serta dasar hukum yang menjadi pijakan tindakan tersebut. Persoalan ini bukan semata tentang sebuah formulir, melainkan tentang kepastian prosedur ketika sebuah keputusan menyentuh hak, kebebasan, dan masa depan seseorang.
Nelly Widiyanti, orang tua Aidil, kepada Tim Media Bela Rakyat menyampaikan, “Saya sebagai orang tua Aidil mempertanyakan proses rehabilitasi yang dijalani anak saya. Formulir rehabilitasi yang berkaitan dengan Aidil bukan saya yang menandatangani. Sampai saat ini, saya juga belum memperoleh penjelasan yang cukup mengenai siapa yang menandatangani formulir tersebut, atas dasar kewenangan apa, serta bagaimana mekanisme rehabilitasi itu dapat dijalankan tanpa persetujuan saya sebagai orang tua. Kami tidak bermaksud menghalangi proses hukum maupun upaya pemulihan kesehatan, tetapi keluarga berhak mengetahui secara jelas dasar hukum, prosedur, dan pihak yang bertanggung jawab atas setiap keputusan yang berkaitan dengan anak kami. Jika memang ada ketentuan yang membenarkan tindakan tersebut, kami berharap dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka dan kesalahpahaman,” ungkap Nelly, Jum’at (31/7/2026).
Menanggapi persoalan tersebut, Tim Redaksi Bela Rakyat sekaligus Pemerhati Hukum Kesehatan, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menyatakan, “Persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional dan dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang tepat. Secara normatif, Tramadol bukan merupakan narkotika maupun psikotropika, sehingga rezim pengaturannya tidak serta-merta dapat disamakan dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tramadol merupakan obat keras yang pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penggunaannya berada dalam pengawasan serta pengaturan hukum di bidang kesehatan dan kefarmasian. Karena itu, apabila terdapat tindakan rehabilitasi terhadap seseorang yang diduga menggunakan Tramadol, penting untuk dijelaskan secara terbuka dasar hukum, mekanisme, rekomendasi, serta institusi yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut,” terang Taufik.
Taufik melanjutkan, “Sepanjang penelaahan normatif yang kami lakukan, belum ditemukan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang secara eksplisit mengatur rehabilitasi wajib bagi pengguna Tramadol dengan konstruksi yang sama seperti rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun demikian, hal tersebut tidak boleh langsung dimaknai bahwa setiap bentuk rehabilitasi terhadap pengguna Tramadol pasti tidak memiliki dasar. Bisa saja terdapat pertimbangan medis, rekomendasi profesional, kebijakan administratif, atau mekanisme lain yang digunakan. Justru karena terdapat ruang pertanyaan itulah, pihak yang menangani perkara perlu menjelaskan dasar dan prosedurnya secara terang agar publik tidak menafsirkan sendiri-sendiri,” imbuhnya.
Masih menurut Taufik, “Apabila benar formulir rehabilitasi ditandatangani oleh pihak selain orang tua atau pihak yang secara hukum memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara administratif dan hukum. Perlu diketahui siapa penandatangan, dalam kapasitas apa, berdasarkan surat kuasa atau kewenangan apa, serta apakah terdapat dokumen pendukung yang sah. Klarifikasi ini penting bukan untuk membangun tuduhan, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan, menghormati hak pihak yang bersangkutan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan penghalang penegakan hukum; transparansi justru merupakan jembatan agar penegakan hukum memperoleh kepercayaan masyarakat,” tutur Taufik.
Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap tindakan yang berdampak terhadap hak warga negara harus memiliki landasan, prosedur, dan pertanggungjawaban yang jelas. Prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjadi pengingat bahwa penanganan suatu perkara tidak cukup hanya berorientasi pada tujuan, tetapi juga harus menempuh jalan yang dapat diuji secara hukum. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan pelayanan kesehatan dalam kerangka perlindungan hak dan keselamatan manusia, sedangkan prinsip-prinsip perlindungan hak pasien serta persetujuan atas tindakan medis harus dipahami sesuai konteks, kondisi, usia, kapasitas, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pungkas Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes.
Redaksi Bela Rakyat memandang, apabila rehabilitasi memang ditempuh sebagai langkah pemulihan, maka tujuan kemanusiaannya patut dihargai. Namun, tujuan yang baik tetap memerlukan prosedur yang terang. Hukum bukan lorong gelap yang hanya dipahami oleh mereka yang memegang berkas, melainkan jalan bersama yang harus dapat dijelaskan kepada keluarga dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Karena itu, penjelasan mengenai status hukum Aidil Fitriadi, dasar hukum penempatan atau rujukan rehabilitasi, pihak yang menandatangani formulir, ada atau tidaknya persetujuan orang tua, serta mekanisme penanganan dugaan pengguna Tramadol menjadi penting agar tidak muncul ruang abu-abu yang berpotensi melahirkan kecurigaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Bela Rakyat masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Satresnarkoba Polres Cimahi dan pihak terkait mengenai seluruh persoalan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Polres Cimahi, yayasan rehabilitasi yang disebut dalam perkara ini, serta instansi berwenang lainnya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, serta praduga tak bersalah. Sebab dalam setiap perkara, kebenaran tidak cukup hanya dicari, ia juga harus diterangkan dengan jernih, dijalankan melalui prosedur yang benar, dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun nurani publik.
(CP/red)






