JAKARTA – BELA RAKYAT – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan perubahan besar dalam arah pembangunan nasional.
Selama ini, pembangunan dinilai masih bertumpu pada orientasi daratan, sehingga diperlukan transformasi menuju paradigma pembangunan berbasis kepulauan sebagai fondasi pemerataan dan penguatan konektivitas nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Perhubungan dan DPD RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan menjadi dasar pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama pemerintah.
Mercy: Saatnya Indonesia Mengubah Paradigma Pembangunan
Dalam rapat tersebut, Mercy Chriesty Barends menekankan bahwa negara kepulauan terbesar di dunia sudah semestinya memiliki paradigma pembangunan yang menempatkan wilayah kepulauan sebagai pusat kebijakan nasional.
Menurut Mercy, Pansus DPR RI, DPD RI, dan Kementerian Perhubungan memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya perubahan tersebut.
“Pansus DPR RI, DPD RI, dan Kementerian Perhubungan menyepakati perlunya mendorong perubahan paradigma pembangunan yang berbasis daratan dengan mentransformasi perencanaan pembangunan berbasis kepulauan. Mencakup penguatan konektivitas antar pulau berbasis multimoda transportasi, perbaikan tata kelola logistik barang dan jasa dan dukungan ketersediaan infrastruktur perhubungan (udara, daratan, dan laut) secara terpadu dan berdaya guna,” ujar Mercy.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pembangunan wilayah kepulauan tidak hanya berbicara mengenai transportasi laut, tetapi juga keterpaduan seluruh moda transportasi yang mampu menghubungkan pulau-pulau di Indonesia secara efektif.
Konektivitas Menjadi Kunci Pemerataan
Dalam pembahasan RUU, salah satu fokus utama adalah penguatan konektivitas antarpulau.
Pansus bersama DPD RI dan Kementerian Perhubungan sepakat bahwa sistem transportasi multimoda harus menjadi prioritas agar distribusi barang, jasa, dan mobilitas masyarakat dapat berlangsung lebih efisien.
Selain penguatan transportasi, pembenahan tata kelola logistik juga dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah kepulauan.
Melalui pendekatan tersebut, pembangunan diharapkan tidak lagi berpusat pada wilayah daratan semata, tetapi mampu menjangkau daerah-daerah kepulauan secara lebih merata.
Dana Khusus Kepulauan Masih Dimatangkan
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam RDPU adalah usulan pembentukan dana khusus kepulauan.
Mercy menjelaskan bahwa instrumen tersebut merupakan gagasan baru yang sedang dipersiapkan sebagai salah satu mekanisme pendanaan pembangunan kawasan kepulauan.
Namun, formulasi kebijakannya masih akan dibahas bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PPN/Bappenas.
“Ini kan sebenarnya instrumentasi baru yang hendak kita masukkan di dalam Daerah Kepulauan ini, yang nanti akan kita diskusikan dengan Kemenkeu, Kemendagri, dan Bappenas untuk dicari formulasi yang paling terbaik,” kata Mercy.
Dengan demikian, pembentukan dana khusus tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman agar memiliki landasan yang kuat dalam implementasinya.
Penyusunan DIM Jadi Tahap Krusial
Dalam rapat itu, Pansus juga meminta Kementerian Perhubungan segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sektoral dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Mercy menilai setiap kementerian memiliki persoalan sektoral yang berbeda sehingga perlu dihimpun terlebih dahulu sebelum diselaraskan menjadi DIM Pemerintah.
“Kemendagri kan tidak mengerti permasalahan-permasalahan DIM sektoral dari masing-masing Kementerian. Nanti disiapkan saja untuk masing-masing kementerian pada saat penyelarasan DIM bersama seluruh kementerian/lembaga, sehingga DIM sektoral dari Kementerian Perhubungan dapat disatukan dengan Kementerian lainnya,” jelasnya.
Pansus juga meminta Kementerian Perhubungan menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan yang berkembang dalam RDPU paling lambat 30 Juli 2026 sebagai bagian dari percepatan pembahasan RUU.
DIM DPR RI Akan Diselaraskan Sebelum Dibahas Bersama Pemerintah
Menutup rapat, Mercy menjelaskan bahwa seluruh hasil RDPU akan menjadi referensi penting dalam penyusunan DIM DPR RI.
Menurutnya, setiap fraksi akan menyusun DIM masing-masing yang kemudian diselaraskan menjadi satu dokumen resmi DPR RI sebelum dibahas bersama pemerintah.
“Kesimpulan rapat ini akan menjadi referensi yang sangat berharga pada saat nanti penyusunan DIM masing-masing fraksi. Jadi, DIM akan berasal dari dua pihak, DIM dari Pemerintah dan DIM dari DPR RI. Nah DIM dari DPR RI, masing-masing fraksi di DPR RI akan diserasikan menjadi satu DIM DPR RI, yang nantinya akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait,” tutup Mercy.
Pembahasan Masih Berproses
RDPU ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan masih berada pada tahap pendalaman substansi. Fokus utama yang mengemuka adalah perubahan paradigma pembangunan berbasis kepulauan, penguatan konektivitas melalui transportasi multimoda, perbaikan tata kelola logistik, penyediaan infrastruktur terpadu, serta pembahasan instrumen dana khusus kepulauan.
Seluruh poin tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan DIM DPR RI maupun DIM Pemerintah sebelum pembahasan RUU Daerah Kepulauan memasuki tahapan berikutnya.






