DPR: Klaim Gizi Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pengawasan terhadap produk pangan dengan klaim gizi diperkuat menyusul temuan pemerintah terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebelumnya menyatakan hasil pengawasan dan pengujian laboratorium menemukan 25 dari 27 merek beras fortifikasi yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan. Pemerintah telah memerintahkan penghentian produksi dan penarikan produk, serta menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Kalau sebuah produk mencantumkan klaim kandungan gizi tertentu, maka klaim itu harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat membeli produk dengan keyakinan bahwa informasi pada label sesuai dengan isi sebenarnya,” ujar Netty, Selasa (22/9).

Menurut Netty, pengawasan tidak cukup dilakukan setelah produk ditemukan bermasalah. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan sejak proses perizinan, produksi, distribusi hingga produk berada di tangan konsumen.

“Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah masyarakat dirugikan. Sistem pengawasan harus mampu mendeteksi ketidaksesuaian lebih awal,” katanya.

Netty juga meminta masyarakat tidak menyamaratakan seluruh produk beras premium atau fortifikasi sebagai produk bermasalah. Temuan pemerintah saat ini secara spesifik berkaitan dengan beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi dan diduga tidak memenuhi klaim maupun standar yang dipersyaratkan.

“Publik juga perlu mendapatkan informasi yang jelas agar tidak muncul kepanikan atau kesimpulan bahwa seluruh beras premium bermasalah. Yang harus kita kawal adalah produk yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Netty.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan pangan menjadi semakin penting karena beras merupakan pangan pokok yang dikonsumsi masyarakat secara luas.

“Pangan yang dikonsumsi setiap hari harus memberikan kepastian, baik dari sisi mutu, keamanan maupun informasi kandungannya. Konsumen berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka bayar,” pungkas Netty.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *