Siti Aisyah Dorong Penataan Penguasaan Tanah Korporasi Berkeadilan

JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah mendorong adanya pengaturan yang lebih tegas, transparan, dan berkeadilan terhadap penguasaan tanah dalam skala besar oleh korporasi. Menurut Siti Aisyah, persoalan pertanahan tidak semata berkaitan dengan kepentingan ekonomi, tetapi menyangkut sumber kehidupan masyarakat dan aset strategis bangsa.

Siti Aisyah menilai konsentrasi penguasaan lahan dalam skala besar perlu mendapatkan perhatian serius dalam penyusunan kebijakan pertanahan. Negara harus memastikan bahwa pemanfaatan tanah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sekaligus tetap memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Bacaan Lainnya

“Kami memandang bahwa penguasaan tanah dalam skala sangat besar oleh korporasi perlu diatur secara lebih tegas, transparan, dan berkeadilan. Tanah bukan semata komoditas ekonomi, tetapi juga sumber kehidupan, ruang produksi masyarakat, serta aset strategis bangsa,” ujar Siti Aisyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Cegah Konsentrasi Lahan Berlebihan

Siti menjelaskan, pembatasan dan penataan penguasaan tanah bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, kebijakan tersebut harus diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi produktif, pemerataan ekonomi, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

“Pembatasan penguasaan tanah oleh korporasi diperlukan untuk mencegah konsentrasi lahan yang berlebihan, memperluas akses masyarakat terhadap tanah, serta memastikan pemanfaatan lahan memberikan manfaat yang nyata bagi kepentingan publik dan pembangunan nasional,” tegasnya.

Siti Aisyah mengatakan kebijakan pertanahan harus disusun dengan basis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap sektor memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pengaturannya tidak dapat dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Jangan Ganggu Investasi Produktif

Ia menegaskan, penataan penguasaan tanah harus tetap memberikan ruang bagi investasi yang produktif dan berkelanjutan. Kepastian hukum bagi pelaku usaha menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.

Namun, kepastian hukum tersebut, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan kewajiban pemegang hak atau konsesi untuk menggunakan tanah sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan tersebut harus disusun berdasarkan data yang akurat, kepastian hukum, karakteristik setiap sektor, serta tetap memperhatikan investasi yang produktif dan berkelanjutan,” kata Siti Aisyah.

Konsesi dan Lahan Terlantar Perlu Dievaluasi

Siti Aisyah juga mendorong evaluasi secara transparan terhadap konsesi dan hak atas tanah yang telah diberikan pemerintah. Evaluasi terutama diperlukan terhadap lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau justru menjadi sumber konflik berkepanjangan dengan masyarakat.

Baginya, evaluasi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus terdapat mekanisme hukum yang jelas, data yang terbuka, serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Evaluasi terhadap konsesi dan hak atas tanah juga harus dilakukan secara transparan, terutama terhadap lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau menimbulkan konflik berkepanjangan dengan masyarakat,” ujarnya.

Keseimbangan Kepentingan Harus Dijaga

Lebih lanjut, Siti Aisyah menekankan bahwa penataan agraria harus mampu mempertemukan berbagai kepentingan. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, masyarakat membutuhkan akses terhadap tanah sebagai sumber kehidupan, sementara negara berkewajiban memastikan pemanfaatan sumber daya agraria memberikan manfaat yang luas.

“Prinsipnya jelas: pengelolaan tanah harus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan usaha, keberlanjutan lingkungan, pemerataan ekonomi, dan hak masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPR bersama pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan regulasi pertanahan mampu menjawab persoalan penguasaan lahan secara komprehensif. Regulasi tidak hanya harus kuat secara hukum, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.

Tanah Harus Memberikan Manfaat bagi Rakyat

Lebih lanjut Siti Aisyah menerangkan, ukuran keberhasilan kebijakan pertanahan tidak hanya dapat dilihat dari besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana tanah mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan nasional.

Karena itu, ia menilai prinsip keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, serta keberlanjutan harus menjadi satu kesatuan dalam setiap kebijakan mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah.

“Negara perlu memastikan bahwa tanah dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat luas. Kita membutuhkan kebijakan pertanahan yang mampu menjaga investasi, tetapi sekaligus memastikan masyarakat tidak kehilangan akses terhadap sumber kehidupannya,” pungkas Siti Aisyah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *