Data Pribadi Diduga Beredar Tanpa Izin, Dilaporkan ke Polda Sumsel; KTP Terakhir Diserahkan Saat Berurusan dengan RS AR Bunda Prabumulih

PALEMBANG — Dugaan penyalahgunaan dan penyebarluasan data pribadi milik HK dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan pada 14 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik HK yang diduga diperoleh dan dikirimkan kepada pihak lain tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Laporan Polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1350/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Dalam laporan tersebut, Andri Rinaldi tercatat sebagai pelapor, HK sebagai korban, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial SC.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut diketahui pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, ketika HK memperoleh informasi bahwa foto KTP miliknya telah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak lain. HK menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan kepada SC maupun pihak lain untuk memperoleh, menggunakan, menyimpan, ataupun menyebarluaskan foto KTP tersebut.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada LBH Qisth selaku kuasa hukum pelapor, sebelum mengetahui adanya peredaran foto KTP tersebut, HK sempat menyerahkan dokumen identitas berupa KTP dalam rangka suatu keperluan administrasi. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, HK terakhir kali diketahui menyerahkan KTP ketika berkomunikasi dan berurusan dengan RS AR Bunda Prabumulih pada 22 Juni 2026.

Dokumen tersebut diserahkan dalam konteks keperluan administrasi dan pengaturan pemeriksaan. Namun, fakta mengenai penyerahan dokumen tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai bukti bahwa pihak tertentu merupakan sumber diperolehnya atau tersebarnya foto KTP tersebut.

Sehari setelah penyerahan dokumen tersebut, HK mendapat informasi dari adik sepupunya bahwa foto KTP miliknya telah dikirimkan melalui WhatsApp oleh pihak yang kemudian dilaporkan dengan inisial SC.

Atas kejadian tersebut, HK melalui LBH Qisth selaku kuasa hukum pelapor menempuh langkah hukum dengan membuat laporan kepada Polda Sumatera Selatan.

Ketua Harian LBH Qisth, Shandy, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum maupun menuduh pihak tertentu sebagai sumber diperolehnya atau tersebarnya data pribadi tersebut.

“Yang kami laporkan adalah dugaan penyalahgunaan dan penyebarluasan data pribadi tanpa persetujuan. Kami meminta Polda Sumsel menelusuri secara objektif dari mana foto KTP tersebut diperoleh, bagaimana proses perolehannya, serta bagaimana foto tersebut dapat sampai kepada pihak yang dilaporkan,” ujar Shandy.

Menurut Shandy, informasi bahwa HK terakhir menyerahkan KTP ketika berurusan dengan RS AR Bunda Prabumulih merupakan bagian dari rangkaian waktu dan kronologi yang dapat menjadi bahan penelusuran aparat penegak hukum. Namun demikian, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak rumah sakit merupakan sumber perolehan maupun penyebarluasan data.

“Kami perlu menegaskan bahwa kami tidak menuduh RS AR Bunda Prabumulih sebagai pihak yang menyebarkan data. Informasi mengenai penyerahan KTP tersebut hanya merupakan bagian dari kronologi yang kami sampaikan. Siapa yang memperoleh data tersebut, dari mana memperolehnya, dan bagaimana data itu kemudian dikirimkan kepada pihak lain, sepenuhnya perlu dibuktikan melalui proses hukum,” jelas Shandy.

Sebelumnya, melalui somasi, LBH Qisth telah meminta pihak yang menguasai foto KTP tersebut memberikan klarifikasi mengenai asal-usul data, pihak yang menyerahkan atau mengirimkannya, tujuan penguasaan data, serta kemungkinan adanya penyebarluasan kepada pihak lain.

Kuasa hukum juga meminta adanya penjelasan dan bukti pendukung terkait percakapan elektronik, identitas pengirim, waktu penerimaan, serta kronologi bagaimana foto KTP tersebut dapat diperoleh dan dikirimkan kepada pihak lain.

Dugaan tersebut berkaitan dengan ketentuan pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana, termasuk pihak yang bertanggung jawab, sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

“Intinya, kami ingin persoalan ini menjadi terang. Siapa yang pertama kali memperoleh data, dari mana sumbernya, untuk kepentingan apa data tersebut digunakan, dan kepada siapa data tersebut dikirimkan. Semua fakta tersebut kami serahkan kepada Polda Sumsel untuk ditelusuri berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku,” kata Shandy.

Shandy juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi mengenai perkara tersebut agar tidak muncul kesimpulan yang prematur terhadap pihak mana pun.

Hingga saat ini, belum terdapat kesimpulan hukum bahwa pihak tertentu merupakan sumber perolehan ataupun penyebarluasan foto KTP milik HK. Proses hukum yang telah ditempuh diharapkan dapat mengungkap secara objektif asal-usul perolehan foto KTP tersebut sekaligus memastikan adanya perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *