Komisi III DPR Serap Masukan Peradi soal RUU Perampasan Aset, Soedeson: Jangan Alat Kekuasaan

JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Peradi Profesional dan Pakar Hukum untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Pidana. Rapat tersebut menjadi ajang untuk menyerap aspirasi dan masukan dari kalangan praktisi hukum agar regulasi yang dihasilkan presisi dan berkeadilan.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan partisipasi bermakna dalam proses legislasi RUU strategis tersebut. Hal itu disampaikannya seperti dikutip di Instagram pribadinya @soedeson.tandra.

Bacaan Lainnya

“Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Peradi Profesional dan Pakar Hukum untuk menyerap masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset Pidana. Kami berkomitmen menghadirkan meaningful participation agar regulasi ini betul-betul presisi — menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan hak warga negara, khususnya pihak ketiga yang beriktikad baik,” tulis Soedeson di akun Instagram pribadinya.

Soroti Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Dalam video RDPU yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra yang memimpin jalannya diskusi bersama Peradi Profesional, Shri Hardjuno Wiwoho, memberikan penekanan khusus terkait arah pengaturan RUU tersebut.

Soedeson mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak berbelok menjadi instrumen untuk membungkam pihak-pihak yang berseberangan.

“Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset ini menjadi alat kekuasaan untuk mem-pressure oponen, mem-pressure kaum kritis. Nah berdasarkan kayak begini, kami ini ingin minta masukan,” ujar Soedeson dalam rapat tersebut.

Menurutnya, Komisi III tidak ingin berjalan sendiri dalam merumuskan norma. DPR, kata dia, membutuhkan pandangan dari para profesional hukum yang bersentuhan langsung dengan praktik peradilan.

“Mas profesional yang saya hormati, kami terus terang bukan pihak yang paling tahu. Kami juga ingin menghadirkan meaningful participation,” katanya.

Singgung Prinsip Mahfud MD dan Konsep NCB
Soedeson juga mengutip pandangan mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pentingnya pembatasan kewenangan negara melalui norma hukum yang jelas.

“Beliau mengatakan ada kewenangan, norma yang hukum yang mengatur, kalau tidak diatur berarti boleh. Prinsipnya adalah untuk membatasi kewenangan,” jelasnya.

Fokus pembahasan dalam RDPU tersebut mengerucut pada mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Soedeson menekankan bahwa konsep NCB tidak bisa dilepaskan dari koridor hukum perdata karena sifatnya yang in rem – gugatan terhadap benda/aset itu sendiri, bukan terhadap orangnya.

“Saya fokusnya kepada NCB. Kita tidak bisa memperhitungkan itu di luar hukum perdata karena fokusnya adalah in rem,” tegas legislator dari Fraksi Golkar tersebut.

Hukum Acara Adalah Jantungnya Hukum
Isu krusial yang menjadi perhatian Soedeson adalah perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Ia mempertanyakan bagaimana nasib pemilik atau pihak yang terkait dengan aset yang disita, padahal mereka tidak terlibat dalam tindak pidana.

“Gimana pihak ketiga yang beriktikad baik?” tanyanya.

Ia kemudian merangkum kesimpulan dari paparan teman-teman Peradi Profesional. Poin penting yang ditangkapnya adalah, seluruh kewenangan perampasan harus diatur secara ketat dalam hukum acara khusus, bukan dibiarkan longgar dalam peraturan umum.

“Hukum acara itu merupakan jantungnya dari hukum kita ini,” ujar Soedeson.

“Saya tangkap poin 5 kesimpulan dari teman-teman Peradi Profesional, kewenangan terkait perampasan aset harus diatur secara ketat dalam hukum acara khusus,” lanjutnya.

Cari Formula Keseimbangan Negara dan Hak Warga
Pada akhir pernyataannya, Soedeson meminta masukan konkret mengenai formulasi ideal untuk hukum acara khusus tersebut. Tujuannya agar undang-undang yang lahir nantinya tidak timpang.

“Yang bagaimana nih Pak, sehingga kami ini dapat memformulasi undang-undang mengatur keseimbangan antara kewenangan negara di satu sisi dan hak warga negara, khususnya pihak ketiga yang beritikad baik,” pungkasnya.

RDPU tersebut diharapkan menjadi pijakan awal untuk menyusun RUU Perampasan Aset yang tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan dan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *