JAKARTA – BELA RAKYAT Pemuda LIRA menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras adanya temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut dinilai menyentuh persoalan mendasar mengenai rasa keadilan dalam sistem pemasyarakatan. Pemuda LIRA mempertanyakan bagaimana mungkin di satu sisi masih terdapat warga binaan yang harus menjalani kehidupan dalam kondisi penuh keterbatasan, sementara di sisi lain ditemukan fasilitas yang sangat berbeda dan menyerupai hunian mewah.
“Ini sangat menyakitkan hati rakyat. Lapas adalah tempat menjalani hukuman dan pembinaan, bukan tempat untuk menikmati kemewahan. Kalau benar ada warga binaan tertentu yang mendapatkan fasilitas istimewa karena uang, kedekatan atau mekanisme yang tidak sesuai aturan, maka ini adalah persoalan serius yang harus diusut sampai terang-benderang,” tegas Sekretaris Jenderal DPP Pemuda LIRA, Irwan Afyanto atas arahan Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Habibie Mahabbah, SIP, MM di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Pemuda LIRA memberikan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman RI yang telah melakukan pemeriksaan dan menemukan berbagai fasilitas tidak semestinya di Lapas Cibinong. Bagi Pemuda LIRA, temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai pemberitaan atau sekadar menjadi persoalan administrasi internal.
“Jangan sampai rakyat kecil merasakan hukum dengan segala keterbatasannya, sementara mereka yang memiliki uang justru mendapatkan perlakuan berbeda di balik tembok lapas. Negara harus memastikan bahwa hukum dan pembinaan tidak mengenal kelas sosial,” ujar Irwan.
Pemuda LIRA mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Cibinong, termasuk memeriksa pejabat struktural dan petugas yang diduga mengetahui, memberikan izin, membiarkan atau terlibat dalam pemberian fasilitas khusus tersebut.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan pejabat atau petugas, Pemuda LIRA meminta agar mereka dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap berpegang pada hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum.
Pemuda LIRA juga mendesak agar dugaan adanya aliran uang, pungutan atau pembayaran tertentu untuk memperoleh fasilitas khusus ditelusuri secara serius. Jika ditemukan unsur pidana, perkara tersebut harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
“Kami ingin tahu bagaimana fasilitas seperti itu bisa muncul. Siapa yang memberikan izin? Siapa yang mengawasi? Apakah ada pembayaran? Ke mana uangnya? Siapa yang menerima? Semua harus diperiksa. Jangan berhenti pada petugas paling bawah kalau ternyata persoalannya menyentuh struktur di atasnya,” tegas Irwan.
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan, Pemuda LIRA juga meminta pemerintah melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap warga binaan yang menempati fasilitas khusus tersebut sesuai ketentuan hukum dan perlindungan data pribadi. Prinsipnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa yang tidak memiliki dasar hukum.
Alasan itu, Pemuda LIRA mendorong pembentukan tim pemeriksaan atau investigasi lintas lembaga yang melibatkan unsur yang memiliki kewenangan dan independensi dalam pengawasan serta penegakan hukum. Pemuda LIRA juga mendorong keterlibatan KPK apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
Pemuda LIRA turut mendesak dilakukan audit dan evaluasi tata kelola lapas secara nasional, terutama terhadap lapas yang memiliki risiko tinggi terkait pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, fasilitas khusus, peredaran narkotika, serta praktik-praktik ilegal lainnya.
“Kami tidak mengatakan Cibinong pasti satu-satunya. Justru karena itu harus diperiksa secara sistematis. Kalau ada persoalan di tempat lain, bongkar juga. Jangan tebang pilih,” kata Irwan.
Pemuda LIRA menegaskan bahwa pemberian sanksi tidak boleh berhenti pada sanksi etik atau administratif apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemuda LIRA mengingatkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur penyelenggaraan pemasyarakatan dalam kerangka pelayanan, pembinaan, perawatan, pengamanan dan penghormatan terhadap hak warga binaan. Karena itu, seluruh praktik di dalam lapas harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Masih atas arahan Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Habibie Mahabbah, SIP, MM, Sekjen DPP Pemuda LIRA Irwan Afyanto menegaskan bahwa organisasi akan mengambil sejumlah langkah, antara lain menyampaikan surat resmi kepada Ombudsman RI dan Komisi XIII DPR RI, mendorong audiensi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta melakukan pengawasan publik melalui kanal media sosial.
“Lapas itu tempat menjalani hukuman dan pembinaan, bukan tempat liburan! Kalau benar ada fasilitas mewah yang diperoleh melalui mekanisme yang melanggar aturan, bagaimana rakyat mau percaya pada keadilan? Pemuda LIRA tidak akan diam. Kami meminta kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya!” tegas Irwan Afyanto.
Pemuda LIRA menegaskan bahwa sikap tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya proses pemeriksaan dan pembuktian. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara transparan, objektif dan tanpa pandang bulu.
“Hukum harus berlaku sama di balik tembok lapas. Tidak boleh ada kasta dalam pemasyarakatan. Yang miskin tidak boleh diperlakukan berbeda karena tidak punya uang, dan yang punya uang tidak boleh mendapatkan fasilitas istimewa karena kekayaannya. Negara harus hadir memastikan keadilan itu nyata,” pungkas Irwan.






