JAKARTA – BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terus dimatangkan di DPR. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menekankan perlunya pembentukan badan pengelola aset yang independen dan terpisah dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, selama ini pengelolaan barang sitaan dan rampasan masih tersebar di beberapa instansi. Kejaksaan memiliki pusat pengelolaan asetnya sendiri, Kementerian Keuangan memiliki Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, sementara di Kementerian Hukum ada Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). Kondisi ini dinilai rawan tumpang tindih kewenangan.
“Daripada bertengkar bertiga, lebih baik ada lembaga yang independen. Karena kalau RUU ini berjalan, nilai aset yang akan dikelola sangat besar,” kata Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama narasumber Yerikho Alfredo Manurung dari Indonesia Millennials Center dan Lutfhi Yazid dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menyoroti risiko penyusutan nilai barang sitaan selama proses hukum yang panjang. Ia mengusulkan mekanisme lelang cepat setelah penyitaan dilakukan, agar aset tidak kehilangan nilai secara tidak wajar.
“Kalau bentuknya barang, pasti nilainya menyusut. Itu normal. Yang kita cegah adalah penyusutan yang tidak wajar. Solusinya, begitu disita, segera dilelang agar langsung menjadi uang,” jelasnya.
Selain soal tata kelola, Safaruddin meminta agar batasan penggunaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) diperjelas dalam RUU tersebut. Pasalnya, tidak semua tindak pidana yang tercakup dalam RUU Perampasan Aset seperti narkotika, terorisme, dan perjudian berkaitan langsung dengan penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN.
Di akhir rapat, ia juga mendorong adanya jaminan hak kontrol bagi pihak pemilik aset. Ia mempertanyakan apakah keluarga, kuasa hukum, atau perwakilan pemilik aset nantinya diberi ruang untuk mengajukan upaya praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.






