Gus Falah Apresiasi Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Lintas Negara

JAKARTA – BELA RAKYAT – Upaya Polri membongkar jaringan perjudian online lintas negara mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah. Ia menilai keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan siber terus diperkuat.

Gus Falah mengatakan penangkapan tersangka berinisial FP di Thailand menunjukkan bahwa batas wilayah negara tidak boleh menjadi hambatan dalam mengejar pelaku kejahatan siber, khususnya perjudian online.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan langkah positif dan patut diapresiasi. Penangkapan tersangka yang berada di luar negeri menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan siber, khususnya perjudian online, tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya berada di luar wilayah Indonesia,” kata Gus Falah, Sabtu (26/9/2026).

FP diamankan melalui koordinasi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, serta Imigrasi Thailand. Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Menurut Gus Falah, keberhasilan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya penguatan kerja sama penegak hukum antarnegara dalam menghadapi modus kejahatan digital yang semakin berkembang.

“Koordinasi antara Dittipidsiber, Divhubinter, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan kejahatan siber membutuhkan kerja sama internasional yang kuat,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, FP diduga terlibat dalam pengelolaan sejumlah situs perjudian online, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai permainan perjudian, mulai dari slot, kasino hingga judi bola.

Besarnya skala perkara itu terlihat dari hasil penyidikan yang mencatat perputaran uang pada ketiga situs tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun dalam periode Januari hingga April 2026.

Lebih lanjiy, Gus Falah menilai angka tersebut menunjukkan bahwa praktik perjudian online memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar pelanggaran hukum. Perputaran dana dalam jumlah besar juga perlu menjadi perhatian karena berpotensi berkaitan dengan berbagai aktivitas keuangan dalam jaringan perjudian.

“Angka sekitar Rp1 triliun dalam waktu hanya empat bulan tentu harus menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum perlu terus menelusuri aliran dananya, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” katanya.

Karena itu, Gus Falah meminta pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh. Ia menilai penindakan tidak cukup hanya dengan menangkap orang yang berada di bagian tertentu dalam jaringan, tetapi juga harus mengungkap struktur dan pihak-pihak yang berada di balik operasional perjudian online tersebut.

Bagi dia, penyidik perlu menelusuri siapa saja yang memiliki peran dalam pengelolaan situs, promosi, transaksi keuangan, hingga aktivitas lain yang memungkinkan bisnis perjudian online tetap berjalan.

“Jangan hanya pelaku di lapangan yang ditindak. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, siapa pun orangnya dan apa pun perannya, harus diproses berdasarkan hukum,” tegas Gus Falah.

Gus Falah berharap langkah Polri tersebut dapat dilanjutkan dengan pembongkaran jaringan secara lebih luas. Menurutnya, pemberantasan judi online membutuhkan penegakan hukum yang konsisten sekaligus kerja sama lintas lembaga dan lintas negara agar para pelaku tidak mudah menghindari proses hukum dengan memindahkan aktivitas maupun keberadaannya ke luar Indonesia.

.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *