Hamka B. Kady Soroti Juknis Bedah Rumah di RDP Komisi V DPR RI

JAKARTA – BELA RAKYAT Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar, Hamka B. Kady, melontarkan kritik tajam terhadap ketidaksinkronan regulasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Eselon I Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam rangka pembahasan program untuk Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat tersebut, Hamka B. Kady yang dikenal sebagai Pejuang Aspirasi Rakyat dari Dapil Sulawesi Selatan I ini meminta secara khusus agar persyaratan pengusulan program bedah rumah disederhanakan dan tidak membebani masyarakat, demi mempercepat penyaluran bantuan bagi warga yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Bacaan Lainnya

Hamka mengawali pernyataannya dengan mengapresiasi langkah Kementerian PKP yang telah memberikan kemudahan melalui Peraturan Menteri. Namun, ia menemukan adanya ketidaksesuaian di tingkat pelaksana teknis.

“Tentu kita mengapresiasi kemudahan-kemudahan yang telah dituangkan dalam bentuk peraturan menteri itu jelas kemudahannya,” ujar Hamka.

Namun, menurutnya, kemudahan yang sudah dituangkan dalam Permen tersebut menjadi tidak berarti ketika diterjemahkan ke dalam petunjuk teknis di tingkat Direktorat Jenderal.

“Tetapi yang kami baca dan kami dalami, perlu ada keserasian antara keputusan menteri dengan keputusan dirjen. Jangan malah keputusan dirjen yang mempersulit lagi,” tegasnya.

Soroti Format C dan Format D yang Berbelit

Legislator senior Partai Golkar itu mencontohkan secara konkret persoalan pada Format C dan Format D dalam proses pengusulan. Dua format tersebut dinilai menjadi penghambat utama di lapangan.

“Contoh misalnya format C dan format D. Kalau dari sisi Permen-nya itu tidak mempersulit semua keadaan ini, tapi dengan terbitnya keputusan dirjen seperti harus terjadi tidak sinkron,” ungkap Hamka.

Ia menilai kondisi ini mencederai marwah atau semangat utama dari Peraturan Menteri yang ingin mempercepat dan mempermudah.

“Marwah daripada peraturan menteri tidak bisa diterjemahkan oleh peraturan dirjen, malah menambah kesulitan,” katanya.

Hamka memahami bahwa jajaran Dirjen ingin membuat aturan yang detail. Namun ia mengingatkan agar detail tersebut tidak justru bertentangan dengan semangat kemudahan yang ingin dibangun oleh Menteri.

“Paham saya barangkali pak dirjen mau detail, tapi jangan karena detailnya bertentangan dengan marwah dan keinginan peraturan menteri itu loh pak. Sehingga span of control-nya itu bagus pak. Itu yang saya harapkan untuk dicermati bapak,” lanjutnya.

Ia pun secara terbuka meminta kepada Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal di Kementerian PKP untuk segera menyelaraskan kembali aturan tersebut.

“Format C dan format B itu harus kita pikirkan dengan baik. Pak sekjen, pak dirjen tolong diselaraskan,” pinta Hamka.

Inginkan Aturan Benar Tapi Tetap Lancar

Di akhir pernyataannya, Hamka B. Kady menegaskan bahwa Komisi V DPR RI tidak menginginkan kemudahan yang berujung pada penyimpangan anggaran. Yang diinginkan adalah sebuah sistem yang secara regulasi benar, akuntabel, sesuai dengan peraturan di atasnya, namun prosesnya tetap lancar dan tidak berbelit-belit bagi masyarakat di bawah.

“Kita juga tidak menghendaki kemudahan tetapi penyimpangan terjadi tidak. Kita melihat itu aturannya benar, sesuai ketentuan-ketentuan di atasnya, tetapi lancar gitu,” pungkasnya.

Permintaan Hamka ini sejalan dengan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya dan di berbagai wilayah Indonesia, di mana banyak warga pemilik Rumah Tidak Layak Huni yang sangat membutuhkan bantuan bedah rumah, namun terkendala oleh persyaratan administrasi yang rumit dan tumpang tindih antara Permen dan Juknis Dirjen. Dengan penyederhanaan persyaratan, diharapkan penyaluran bantuan bedah rumah pada Tahun Anggaran 2027 bisa lebih cepat, tepat sasaran, dan tidak membebani masyarakat kecil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *