YOGYAKARTA – BELA RAKYAT – Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, mengingatkan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak hanya fokus pada pembentukan badan hukum dan pembangunan fisik gerai.
Menurutnya, esensi koperasi harus terletak pada tata kelola yang profesional dan model bisnis yang berkelanjutan.
“Jangan sampai KDKMP ini hanya formalitas. Bukan soal berapa banyak badan hukum yang terbentuk atau berapa gerai yang berdiri, tapi apakah koperasinya benar-benar hidup dan memberi keuntungan ekonomi bagi warganya,” tegas Anggia saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (28/8/2026).
Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi untuk penyempurnaan Revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Legislator Fraksi PKB tersebut menjelaskan, indikator kesuksesan KDKMP harus bergeser. Bukan lagi sekadar jumlah unit, aset, atau bantuan yang disalurkan, melainkan pada substansi: seberapa aktif anggota, seberapa kompeten pengurusnya, seberapa layak business plan-nya, hingga seberapa sehat transaksi dan keuangan koperasi.
Sorotan ini dinilai penting mengingat pertumbuhan KDKMP yang sangat masif. Data dari Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per Juli 2026 mencatat, jumlah KDKMP secara nasional sudah menembus 83.382 unit dengan total transaksi mencapai Rp157,9 miliar.
Angka besar tersebut, lanjut Anggia, belum tentu berbanding lurus dengan kesiapan di lapangan. Beberapa daerah masih terkendala kapasitas SDM pengelola, rantai pasok yang belum kuat, hingga kebingungan menentukan usaha yang cocok.
“Karakter desa itu beda-beda. Tidak bisa semua KDKMP dipaksa punya jenis usaha yang sama. Harus disesuaikan dengan potensi lokal, sumber daya, dan kebutuhan masyarakatnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi, bukan kompetisi. KDKMP yang baru hadir harus bisa bersinergi dengan ekosistem yang sudah ada seperti BUMDes, UMKM, dan koperasi lama, agar menjadi penguat ekonomi lokal.
Terkait regulasi, Anggia menyebut Revisi UU Perkoperasian menjadi momentum krusial. Aturan baru harus adaptif terhadap perubahan struktur ekonomi dan transformasi digital, mampu memperkuat akuntabilitas, namun tetap menjaga marwah koperasi sebagai soko guru ekonomi berasaskan kekeluargaan dan kontrol demokratis anggota.
Untuk memperkaya draf revisi, Komisi VI menggali masukan komprehensif di DIY. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Kementerian Koperasi, BP BUMN, Danantara Asset Management, BRI, Pegadaian, PNM, PT Agrinas Pangan Nusantara, Dinas KUKM DIY, pengelola KDKMP Tamanmartani, Perhimpunan BMT Indonesia, hingga akademisi dari Universitas Gadjah Mada.
Sejumlah isu strategis turut dibahas, mulai dari penguatan tata kelola dan pengawasan berbasis risiko, pengaturan dana kemitraan, hingga urgensi pembentukan Apex Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi agar koperasi ke depan lebih sehat, mandiri, dan profesional.






