AOB Gaspol Dukung Subur Subangkit, KETUM: Masyarakat Lambangsari Ingin Sekali-Kali Dipimpin Lelaki

BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Kontestasi Pemilihan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mulai memasuki babak yang menarik. Di tengah dinamika politik desa yang kian hidup, dukungan terbuka datang dari AOB. Ketua Umum AOB, H. Zaenal Abidin, S.E., menyatakan organisasi yang dipimpinnya memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Subur Subangkit, purnawirawan TNI sekaligus putra daerah Lambangsari, untuk maju sebagai calon Kepala Desa Lambangsari periode 2026–2034.

Subur Subangkit (akrab disapa Bangkit) bukan nama yang asing bagi masyarakat setempat. Sebagai purnawirawan TNI dan tokoh masyarakat lokal, ia membawa pengalaman panjang tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta pengabdian. Dalam penetapan dan pengundian nomor urut pada 9 September 2026 lalu, Subur Subangkit resmi memperoleh nomor urut 1. Ia menjadi satu-satunya kandidat laki-laki di antara empat calon yang bertarung dalam kontestasi tersebut. Hal itu merupakan sebuah komposisi yang membuat Pilkades Lambangsari kali ini memiliki warna tersendiri.

Mengusung tagline “Tegak Lurus, Beretika, dan Beradab”, Subur Subangkit menawarkan gagasan tentang pemerintahan desa yang lebih transparan, tata kelola yang tertib, serta pengelolaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Gagasan tersebut menjadi penting karena Kepala Desa bukan sekadar figur administratif, melainkan pemegang mandat masyarakat yang harus bekerja berdasarkan kepentingan desa, aturan hukum, dan prinsip pemerintahan yang baik.

Ketua Umum AOB, H. Zaenal Abidin, S.E., menegaskan bahwa dukungan tersebut bukan sekadar seruan politik, melainkan bagian dari keyakinan terhadap sosok dan gagasan yang dibawa Subur Subangkit.

“Kita gaspol, AOB mendukung penuh pencalonan Subur Subangkit sebagai Kepala Desa Lambangsari. Beliau purnawirawan TNI, putra daerah, dan memiliki pengalaman serta karakter yang menurut kami dibutuhkan untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, dan berintegritas,” ujar H. Zaenal kepada awak Media BelaRakyat.com di hari yang penuh berkah, Jum’at (11/9/2026).

Menurut H. Zaenal, berdasarkan survei sementara yang dihimpun di tengah masyarakat, terdapat aspirasi yang cukup kuat agar Lambangsari memberikan kesempatan kepada figur laki-laki untuk memimpin desa.

“Hasil survei sementara kami, rata-rata masyarakat Lambangsari ingin sekali-kali dipimpin oleh lelaki. Ini bukan berarti calon perempuan tidak baik. Semua memiliki hak yang sama untuk maju dan dipilih. Tetapi masyarakat juga punya hak untuk menentukan siapa yang menurut mereka paling sesuai dengan kebutuhan desa saat ini,” kata Zaenal.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan kontestasi Pilkades dalam koridor demokrasi. Pilihan masyarakat tidak semestinya dibangun atas sentimen terhadap jenis kelamin, melainkan atas rekam jejak, kapasitas, integritas, visi, serta kemampuan calon menjalankan amanah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 menempatkan desa sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur lebih lanjut mengenai pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan, hingga tata cara pemilihan Kepala Desa.

Bagi AOB, lanjut Zaenal, momentum Pilkades Lambangsari harus menjadi ruang adu gagasan, bukan sekadar adu popularitas. “Kami ingin Pilkades ini berjalan secara demokratis, santun, bermartabat, dan sesuai aturan. Kalau masyarakat memberikan amanah kepada Subur, maka amanah itu harus dijawab dengan kerja nyata. Tegak lurus bukan hanya slogan, beretika bukan hanya ucapan, dan beradab bukan hanya tulisan di baliho. Ketiganya harus menjadi sikap dalam memimpin,” tegasnya.

“Kini, nomor urut 1 telah berada di tangan Subur Subangkit. Namun angka hanyalah tanda; kemenangan sesungguhnya tetap berada di tangan masyarakat Lambangsari. Di sebuah desa, masa depan tidak ditulis oleh baliho, tidak pula ditentukan oleh suara paling keras. Ia lahir dari pilihan warga: dari nurani yang menimbang rekam jejak, gagasan, integritas, dan keberanian untuk bekerja. Sebab pada akhirnya, kepala desa bukanlah sekadar siapa yang menang dalam sebuah kontestasi, melainkan siapa yang sanggup menjaga kepercayaan ketika sorak-sorai telah selesai dan rakyat menagih janji melalui kerja nyata.” Pungkas Ketum AOB, H. Zaenal Abidin, S.E.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *