JAKARTA – BELA RAKYAT – Wacana pengembalian komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan upah kembali menguat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menegaskan sistem pengupahan ke depan tidak boleh hanya bertumpu pada angka upah minimum, melainkan harus berangkat dari kebutuhan riil pekerja untuk hidup secara layak.
Pernyataan itu disampaikan Obon usai Komisi IX menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). RDPU tersebut mengagendakan penyerapan masukan untuk RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Obon, RUU ini telah melalui proses penjaringan aspirasi yang panjang dari unsur buruh, pengusaha, hingga akademisi. Beberapa isu krusial yang menjadi sorotan adalah skema pesangon, formulasi pengupahan, pola hubungan kerja termasuk outsourcing dan karyawan kontrak, serta pengaturan tenaga kerja asing.
“Di internal Komisi IX sudah banyak masukan yang kita adopsi, baik soal perbaikan pesangon, mekanisme upah, maupun soal outsourcing, kontrak dan TKA,” ujar Obon.
Khusus soal upah, Obon sepakat dengan usulan kalangan buruh agar KHL dijadikan basis utama. Dengan begitu, kebutuhan dasar pekerja tetap menjadi pijakan, namun penetapan akhirnya tetap melalui mekanisme perundingan tripartit agar relevan dengan kondisi masing-masing daerah dan sektor.
Ia juga menyoroti masih lebarnya jurang upah antarwilayah. Obon mencontohkan ketimpangan upah di kawasan industri Bekasi dengan daerah lain di Jawa Barat, serta perbedaan antara DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Perbedaan upah itu wajar karena karakteristik ekonomi wilayah berbeda, tapi jangan terlalu jomplang,” katanya.
Untuk menekan disparitas tersebut, Komisi IX mendorong penguatan penerapan upah sektoral. Menurut Obon, tidak adil jika perusahaan dengan tingkat teknologi dan produktivitas tinggi seperti otomotif disamakan upahnya dengan industri padat karya berteknologi sederhana.
“Masa perusahaan otomotif yang sudah canggih upahnya disamakan dengan perusahaan sandal jepit. Itu tidak lucu,” ujarnya.
Obon menambahkan, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di tingkat Komisi IX saat ini belum final. Tahap selanjutnya, DPR akan membahasnya bersama pemerintah untuk menyinkronkan konsep dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Ia berharap RUU ini mampu menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus memberi kepastian hukum.
“Karena ini undang-undang pelindungan pekerja, orientasi kami jelas: negara harus hadir untuk yang posisinya lemah dan memastikan ada kepastian hukum bagi pekerja,” tutupnya.






