Komisi X DPR RI Soroti Rencana Universitas Republik Indonesia, Hetifah: Dasar Hukum, Tata Kelola dan Sinkronisasi Harus Jelas

JAKARTA – BELA RAKYAT – Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) menjadi perhatian serius Komisi X DPR RI. Meski mendukung berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, Komisi X menegaskan bahwa pendirian perguruan tinggi baru harus memiliki dasar hukum yang kuat, tata kelola yang jelas, serta tidak menimbulkan tumpang tindih dalam sistem pendidikan tinggi yang telah berjalan.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa hingga kini rencana pembentukan URI belum pernah dibahas secara resmi bersama Komisi X DPR RI. Oleh karena itu, DPR akan menggunakan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan langsung kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Bacaan Lainnya

Komisi X DPR RI Akan Memanggil Kemdiktisaintek

Hetifah mengatakan, pembahasan mengenai URI akan menjadi agenda pada masa sidang mendatang. Menurutnya, DPR memerlukan penjelasan yang komprehensif agar publik memperoleh kepastian mengenai arah kebijakan tersebut.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, tentu kami mengagendakan dengan mitra kami Kemdiktisaintek pada masa sidang mendatang untuk meminta penjelasan komprehensif mengenai landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, serta peta jalan pengembangan URI,” ujar Hetifah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPR belum memiliki informasi resmi mengenai konstruksi kebijakan pembentukan URI. Karena itu, seluruh aspek mulai dari legalitas hingga desain pengembangannya akan menjadi fokus pembahasan bersama pemerintah.

Dasar Hukum Menjadi Perhatian Utama

Menurut Hetifah, pembentukan sebuah perguruan tinggi oleh pemerintah tidak dapat dipandang hanya sebagai program administratif. Kebijakan tersebut memiliki implikasi besar terhadap tata kelola pendidikan tinggi nasional sehingga harus memiliki fondasi hukum yang kuat.

Ia menegaskan bahwa Komisi X mendukung inovasi di sektor pendidikan, namun setiap kebijakan strategis harus disusun secara akuntabel dan berdasarkan kebutuhan nasional.

“Kami mendukung inovasi yang bertujuan memajukan pendidikan nasional, namun kebijakan sebesar ini harus disusun secara akuntabel dan berbasis kebutuhan, serta tidak boleh menimbulkan tumpang tindih fungsi atau fragmentasi dalam ekosistem pendidikan tinggi yang sudah berjalan, termasuk kejelasan pada dasar hukum formalnya,” tegas Hetifah.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa dukungan DPR terhadap inovasi pendidikan tetap disertai prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pendidikan tinggi.

RUU Sisdiknas dan URI Bukan Satu Paket Kebijakan

Di sisi lain, Hetifah juga meluruskan anggapan yang mengaitkan pembentukan URI dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menurutnya, kedua kebijakan tersebut memiliki jalur yang berbeda, baik dari sisi mekanisme maupun dasar hukumnya.

“Mengenai keselarasan dengan RUU Sisdiknas yang sedang dibahas, perlu ditegaskan bahwa keduanya merupakan proses yang berbeda dan tidak saling terkait secara langsung,” ujarnya.

Hetifah menjelaskan, RUU Sisdiknas merupakan inisiatif DPR yang mengatur kebijakan makro pendidikan nasional. Sementara pembentukan URI merupakan kebijakan pemerintah yang tidak melalui proses legislasi di DPR.

“RUU Sisdiknas adalah inisiatif DPR yang mengatur hal-hal makro seperti wajib belajar, anggaran, kurikulum, dan kesejahteraan guru, sedangkan URI lahir dari kebijakan eksekutif tanpa melalui mekanisme legislasi di DPR,” jelasnya.

Dengan demikian, pembentukan URI tidak otomatis menjadi bagian dari substansi pembahasan RUU Sisdiknas yang saat ini sedang diproses di DPR.

Sinkronisasi Kebijakan Masih Harus Dipastikan

Meski berasal dari jalur kebijakan yang berbeda, Hetifah menilai sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dengan arah regulasi nasional tetap menjadi hal yang penting.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini Komisi X DPR RI belum dapat memastikan apakah pendirian URI telah masuk dalam desain besar pembangunan pendidikan nasional yang sedang dirumuskan melalui RUU Sisdiknas.

“Hingga saat ini kami tidak dapat memastikan apakah pendirian URI telah terintegrasi ke dalam desain besar pembangunan pendidikan nasional yang sedang dirumuskan dalam RUU Sisdiknas, sehingga keselarasannya masih harus dipastikan bersama melalui pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah,” katanya.

Bagi Hetifah, kepastian mengenai sinkronisasi tersebut diperlukan agar pembangunan pendidikan tinggi berlangsung secara terpadu dan memiliki kepastian hukum.

Pengawasan DPR RI Berlanjut

Komisi X DPR RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap kebijakan strategis pemerintah di bidang pendidikan. Melalui pembahasan bersama Kemdiktisaintek pada masa sidang mendatang, DPR berharap memperoleh penjelasan mengenai landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, hingga peta jalan pengembangan Universitas Republik Indonesia.

Komisi X DPR RI berharap pembahasan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan URI sekaligus memastikan bahwa setiap langkah pemerintah benar-benar mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional, memperkuat tata kelola pendidikan, dan sejalan dengan tujuan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *