BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Pesta demokrasi desa kembali mengetuk pintu masyarakat Kabupaten Bekasi. Di tengah persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang akan digelar di 154 desa, dinamika politik lokal mulai memperlihatkan denyutnya, termasuk di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah memastikan Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 mendatang, sebagai momentum penting untuk memilih pemimpin desa yang akan membawa arah pemerintahan dan pembangunan di masing-masing wilayah.
Salah satu nama yang mulai diperkenalkan kepada publik adalah Hj. Ani Siti Rohmah HH, sebagaimana terlihat dalam materi visual seperti baliho, poster, dan sebagainya yang beredar dan mencantumkan dirinya sebagai calon Kepala Desa Kalijaya untuk periode 2026–2034, dengan nomor urut 1. Kehadiran nama tersebut menambah warna dalam kontestasi politik desa yang pada hakikatnya bukan sekadar pertarungan angka di bilik suara, melainkan ikhtiar masyarakat menentukan siapa yang dipercaya mengemban amanah pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat selama satu periode kepemimpinan.
Secara konstitusional, Pilkades merupakan bagian dari demokrasi di tingkat desa yang memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan masyarakat. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan paling banyak dua kali masa jabatan. Dengan demikian, figur yang kelak dipercaya masyarakat bukan hanya dituntut mampu memenangkan kontestasi, tetapi juga memiliki kapasitas memimpin pemerintahan desa secara bertanggung jawab.
Dalam konteks itulah, dukungan organisasi kemasyarakatan dapat menjadi bagian dari dinamika sosial yang menyertai pesta demokrasi desa. Aliansi Ormas Bekasi (AOB), melalui Ketua Umumnya H. Zaenal Abidin, S.E., berencana memberikan arahan kepada jajaran dan anggotanya untuk menjatuhkan pilihan politik kepada kandidat yang dinilai memiliki visi dan kapasitas bagi masyarakat Kalijaya.
Dalam keterangan persnya, H. Zaenal Abidin mengatakan, “Kami akan mengimbau seluruh anggota AOB untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab dan mendukung calon yang kami nilai memiliki visi, kapasitas, integritas, kapabilitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat Kalijaya. Dukungan harus diwujudkan secara bermartabat, tanpa intimidasi, tanpa politik uang, tanpa hoaks, dan tetap menghormati pilihan masyarakat,” ungkap H. Zaenal, Jum’at (11/9/2026).
“Pernyataan tersebut penting ditempatkan dalam koridor hukum demokrasi desa. Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades 2026 harus berlangsung aman, tertib, lancar, demokratis, dan kondusif, sementara para calon beserta pendukungnya diminta berkompetisi secara sehat, menjunjung etika demokrasi, serta menghindari politik uang, hoaks, ujaran yang memecah belah masyarakat, maupun tindakan yang dapat mengganggu kondusivitas daerah,” tuturnya.
Karena itu, apabila dukungan AOB kepada Hj. Ani Siti Rohmah HH benar-benar diwujudkan, nilai terpentingnya bukan semata-mata seberapa banyak massa yang dapat dihimpun, melainkan seberapa dewasa dukungan tersebut diterjemahkan menjadi partisipasi politik yang santun dan bertanggung jawab. Demokrasi desa seyogianya tidak menjadi arena untuk merobek persaudaraan, tetapi menjadi ruang bagi masyarakat untuk mempertemukan gagasan, menimbang rekam jejak, membaca kebutuhan kampung, lalu menentukan masa depan melalui pilihan masing-masing.
Terlebih Kalijaya adalah ruang hidup yang dihuni masyarakat dengan kebutuhan yang beragam. Di sana ada harapan tentang pelayanan pemerintahan yang lebih cepat, pembangunan yang berkeadilan, lingkungan yang tertata, pemberdayaan ekonomi, perhatian kepada generasi muda, perlindungan sosial, serta tata kelola desa yang transparan. Maka seorang calon kepala desa idealnya tidak berhenti pada slogan kemenangan. Ia harus mampu menawarkan visi yang dapat diterjemahkan menjadi program, program yang dapat dilaksanakan, dan kebijakan yang manfaatnya dapat dirasakan sampai ke halaman rumah warga.
Pada akhirnya, 20 September 2026 yang akan datang bukan sekadar tanggal di kalender politik Kabupaten Bekasi. Ia adalah hari ketika suara masyarakat dari 154 desa akan menentukan siapa yang layak menerima amanah kepemimpinan di tingkat paling dekat dengan kehidupan rakyat. Di Kalijaya, nomor urut boleh menjadi simbol dalam surat suara, dukungan organisasi boleh menjadi bagian dari dinamika politik, tetapi keputusan terakhir tetap berada di tangan pemilih. Sebab demokrasi yang sehat bukan tentang siapa yang paling keras meneriakkan kemenangan, melainkan tentang siapa yang mampu mengetuk hati rakyat dengan gagasan, keteladanan, dan kesediaan mengabdi, lalu menerima hasil pilihan rakyat dengan lapang dada.
(CP/red)






