Baleg DPR: Restitusi Tanah Reforma Agraria Wajib Teliti dan Lindungi Hak yang Sah

JAKARTA – BELA RAKYAT  – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pelaksanaan restitusi atau pengembalian tanah dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Anggota Baleg DPR RI, Benny K Harman menegaskan, reforma agraria harus berpijak pada negara hukum. Artinya, tanah yang sudah diperoleh badan hukum secara legal dan prosedural harus tetap dilindungi kepastian hukumnya.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada badan hukum yang memperoleh tanahnya secara sah, sesuai dengan hukum, prosedurnya juga sesuai dengan hukum, kalau ada masyarakat adat yang masuk mengklaim bahwa itu milik mereka, itu juga tidak benar,” ujar politisi Fraksi Partai Demokrat itu dalam Rapat Pleno Baleg bersama pemangku kepentingan terkait persiapan pembahasan RUU Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Senayan, Selasa (15/9/2026).

Benny menekankan, klaim dari masyarakat adat maupun masyarakat umum harus diverifikasi secara objektif, mulai dari riwayat penguasaan hingga bukti kepemilikan.

Ia mencontohkan adanya tanah milik lembaga keagamaan yang sudah dikuasai jauh sebelum Indonesia merdeka, dan sebagian sudah diserahkan kepada warga. Menurutnya, sisa tanah yang masih dikuasai secara sah tidak bisa serta-merta diambil alih hanya dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

“Restitusi itu harus betul-betul teliti,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta restitusi hanya difokuskan pada tanah yang terbukti bermasalah — seperti yang diperoleh secara tidak sah, melalui pihak ketiga, atau penguasaan melebihi hak yang diberikan. Dengan begitu, RUU ini bisa mewujudkan keadilan tanpa menciptakan sengketa baru.
VERSI PENULISAN ULANG 2 – Gaya Tajuk Lebih Tegas (bisa untuk sosmed/portal)
Benny K Harman: Jangan Asal Sita! Restitusi Reforma Agraria Harus Berbasis Bukti

Reforma agraria jangan sampai jadi alat perampasan baru. Itu penegasan Anggota Baleg DPR RI Benny K Harman dalam rapat persiapan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Selasa (15/9/2026) di Senayan.

Menurut Benny, tidak semua tanah yang dikuasai korporasi atau badan hukum bisa langsung dijadikan objek restitusi. Jika perolehannya sah, ada sertifikat dan prosedurnya benar, maka negara wajib melindunginya.

Ia mengingatkan, klaim sepihak yang mengatasnamakan masyarakat adat tanpa bukti riwayat dan alas hak yang jelas juga tidak bisa dibenarkan.

Benny menyebut ada kasus tanah lembaga keagamaan di daerahnya yang sudah ada jauh sebelum Republik berdiri. Sebagian sudah dibagikan ke masyarakat, sisanya yang sah jangan lagi diklaim.

Prinsipnya, kata dia: yang ilegal dikembalikan, yang legal dilindungi. Itu kunci agar RUU Reforma Agraria tidak memicu konflik pertanahan baru, melainkan menjadi solusi ketimpangan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *