SURABAYA – BELA RAKYAT – Komisi III DPR RI menegaskan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya diukur dari berapa banyak kasus yang diungkap dan tersangka yang ditahan. Yang terpenting adalah memastikan uang negara kembali.
Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (17/9/2026). Rombongan Komisi III bertemu dengan jajaran Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, dan BNN Provinsi Jatim.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyoroti pengelolaan aset sitaan tindak pidana. Ia meminta Kejati Jatim memaparkan secara terbuka data aset yang telah disita, diblokir, dan dirampas untuk negara.
“Kami ingin tahu detailnya. Berapa aset yang sudah dirampas, disita, diblokir, berapa yang sudah dilelang dan masuk ke kas negara, dan berapa yang belum. Kalau belum dilelang, disimpan di mana?” tegas Benny, legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Menurutnya, transparansi data aset sangat krusial. Ia juga mempersilakan Kejati Jatim menjelaskan kendala di lapangan dalam upaya asset recovery tersebut.
Benny menambahkan, data riil dari daerah sangat dibutuhkan Komisi III yang saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Senada, Anggota Komisi III lainnya, Slamet Ariyadi, mengatakan pemberantasan korupsi harus berorientasi pada pemulihan kerugian negara, bukan sekadar vonis pidana.
Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI di Jember yang merugikan negara hingga Rp41,48 miliar. Slamet meminta Kejati tidak hanya menuntaskan pidananya, tetapi juga memaksimalkan penelusuran aset para pelaku.
“Jangan sampai hanya menghasilkan tersangka dan putusan. Strategi Kejati Jatim harus memastikan uang negara betul-betul kembali ke negara dan dirasakan masyarakat,” ujar politisi Fraksi PAN itu.
Slamet juga meminta Kejati mewaspadai potensi modus serupa di penyaluran kredit perbankan di wilayah Jatim lainnya agar penanganan bisa lebih preventif.
Menanggapi hal tersebut, Kejati Jatim dalam paparannya menjelaskan bahwa upaya pemulihan aset dilakukan melalui penelusuran dan penyitaan dengan berkoordinasi bersama PPATK, BPN, dan Samsat, termasuk pengembalian dalam bentuk uang pengganti dan denda pada perkara tindak pidana khusus.
Komisi III menilai, pengalaman penanganan perkara di Jawa Timur akan menjadi masukan penting untuk menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset yang sedang digodok.






