Soedeson Tandra: Usulan Pengawas Independen RUU Perampasan Aset Akan Dikaji, Komisi III Tekankan Keseimbangan Kewenangan Negara dan Hak Warga

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah usulan pembentukan mekanisme pengawasan independen terhadap pelaksanaan kewenangan perampasan aset agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan sekaligus tetap efektif memulihkan kerugian negara.

Dalam RDPU yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan seluruh masukan dari para akademisi akan menjadi bahan pembahasan resmi Komisi III DPR RI.

Bacaan Lainnya

Menurut Soedeson, DPR membuka ruang terhadap berbagai gagasan yang berkembang, termasuk usulan pembentukan pengawas independen. Namun, setiap usulan tetap akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas, kebutuhan kelembagaan, hingga dampaknya terhadap keuangan negara.

Komisi III DPR RI Tampung Seluruh Masukan Akademisi

Dalam forum tersebut hadir tiga narasumber, yakni Prof. Faisal Santiago dari Universitas Borobudur Jakarta, M. Fishabililah yang merupakan mahasiswa pascasarjana King’s College London, serta Prof. (Hc) Dr. Dadang Herli Saputra.

Ketiganya menyampaikan pandangan dari perspektif akademik mengenai substansi RUU Perampasan Aset.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Soedeson menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak menutup diri terhadap setiap masukan.

“Usulan itu semua kita tampung, akan kita bahas secara lengkap keuntungan dan kelebihannya. Jangan sampai lembaga-lembaga baru kita bentuk, tapi menjadi beban keuangan negara,” kata Soedeson.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPR ingin memastikan setiap desain kelembagaan yang lahir dari RUU benar-benar memiliki manfaat nyata tanpa menambah birokrasi yang tidak diperlukan.

Usulan Pengawas Independen Jadi Sorotan

Salah satu pembahasan yang paling banyak mendapat perhatian dalam RDPU adalah usulan mengenai keberadaan pengawas independen terhadap pelaksanaan perampasan aset.

Soedeson menjelaskan bahwa dalam rancangan yang sedang dibahas sebenarnya telah terdapat mekanisme pengawasan, baik melalui fungsi internal maupun eksternal.

Ia menyebut pengawasan eksternal selama ini juga dijalankan melalui fungsi pengawasan DPR RI serta kontrol dari masyarakat.

Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi terhadap usulan para akademisi.

“Usulan mengenai pengawasan independen itu kami pandang baik,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa gagasan pembentukan mekanisme pengawasan tambahan masih memiliki peluang untuk dibahas lebih mendalam dalam proses legislasi.

Menjaga Keseimbangan antara Negara dan Hak Asasi

Dalam keterangannya, Soedeson juga menyoroti tantangan terbesar dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, yakni menjaga keseimbangan antara kepentingan negara untuk memulihkan aset hasil tindak pidana dengan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Lebih lanjut, Soedeson menjelaskan, negara memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat agar aset hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan.

Namun di sisi lain, kewenangan aparat penegak hukum juga tidak boleh terlalu luas hingga berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Kalau kita terlalu memberikan kewenangan besar kepada aparat, itu cenderung bisa merampas hak asasi. Tapi kalau kita terlalu melindungi, itu bisa saja mereka menyembunyikan aset-aset itu,” kata Soedeson.

Ia menambahkan bahwa hak kepemilikan masyarakat juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar sehingga keseimbangan tersebut harus dirumuskan secara hati-hati dalam setiap ketentuan RUU.

Komitmen Menyelesaikan RUU Secepatnya

Di tengah berbagai dinamika pembahasan, Soedeson memastikan DPR RI memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Namun percepatan tersebut, menurutnya, tidak berarti mengurangi kualitas pembahasan.

Sebaliknya, setiap pasal tetap akan dikaji secara cermat agar menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum.

“Kami Komisi III dan DPR ini, saya tegaskan, sudah mengambil tekad bulat untuk bagaimana menyelesaikan RUU ini secepat-cepatnya,” pungkas Soedeson.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *