JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (HNW) menyerukan dunia internasional untuk segera bertindak menghentikan penyerbuan, provokasi dan pendudukan zionis Israel atas Masjid Ibrahimi dan Masjid Al Aqsha di Yerusalem, serta meminta pemerintah Indonesia untuk berperan serta dengan memperkuat dukungan kepada pihak-pihak berkewenangan di Yordania agar Masjid Al Aqsha terselamatkan dan kejahatan terhadap tempat suci umat Islam tersebut bisa segera dihentikan.
“Aksi pemukim ilegal Zionis yang dilindungi oleh pasukan pendudukan Israel yang menyalakan lampu menyinari simbol Bintang Daud di Masjid Ibrahimi serta mengibarkan bendera Israel di atas dindingnya masih di kawasan Masjid al Aqsha, serta penyerbuan dan provokasi zionis Israel di Masjid Al Aqsha yang masih terus berlangsung, selain tidak bisa diterima oleh Umat Islam se dunia, itu juga melanggar hukum internasional yang sudah memutuskan bhw Masjid alAqsha situs suci umat Islam yang wajib dihormati,” jelas HNW kepada wartawan melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurut HNW, aksi pemukim ilegal Zionis dan pasukan pendudukan Israel tersebut selalu dikecam oleh sejumlah pihak, di antaranya adalah Sekjen OKI, Pakistan, Saudi Arabia, Qatar, serta Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Yordania yang memiliki kewenangan sesuai mandat internasional dalam mengelola Masjid Al Aqsha.
“Kecaman ini harusnya ditingkatkan menjadi tindakan yang nyata, sesuai dengan amanat dan mandat yang dimiliki, agar kejahatan terhadap Masjid Al Aqsha dan situs suci umat Islam di Palestina oleh Israel itu benar-benar dihentikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa dasar hukum internasional bahwa kompleks Masjid Al Aqsha merupakan warisan umat Islam sudah sangat kuat. Pertama adalah resolusi UNESCO – organ Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengurusi urusan kebudayaan dan pendidikan – yang sejak 2016 telah menetapkan Masjid Al Aqsha sebagai situs suci Islam. Hal ini sejalan dengan kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Yordania untuk mengelola Masjid Al Aqsha.
HNW menuturkan bahkan, apabila ditarik lebih jauh, sengketa mengenai keberhakan pengelolaan Masjid Al Aqsha tersebut telah diputus oleh komunitas internasional sejak lama, bahkan sejak masa kependudukan Inggris, sejak belum kalangan zionis mendirikan negara Israel. Pada 1930, Komisi yang dibentuk oleh Inggris dengan persetujuan Liga Bangsa-Bangsa (sebelum terbentuknya PBB) telah memutus sengketa antara kaum Yahudi dan Islam terkait Tembok bagian Barat atau Tembok Ratapan di kompleks Masjid Al Aqsha.
Kasus yang ditangani oleh tiga ahli hukum asal Swiss, Swedia, dan Belanda itu menyatakan bahwa umat Islam memiliki hak kepemilikan tunggal atas Tembok Barat, karena tembok tersebut merupakan bagian integral dari kawasan Haram-esh-Sherif (Masjid Al Aqsha) yang merupakan properti waqf umat Islam. Selain itu, Komisi tersebut juga memutuskan bahwa umat Yahudi memang diberikan akses untuk beribadah di Tembok Barat, tetapi ada beberapa larangan yang harus dipatuhi, misalnya larangan menggunakan tempat di sekitar tembok untuk berpidato, mengeluarkan pernyataan politik dan berdemonstrasi.
“Namun, semua larangan itu dilanggar oleh Zionis Israel yang justru terus menyerbu Masjid Al Aqsha dan melakukan provokasi dengan pengawalan dari polisi Israel yang juga semena-mena menutup masjid untuk ibadahnya Umat Islam, hampir selama bulan Ramadhan hingga bulan Syawal. Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir bahkan dengan arogan mendatangi Masjid Al Aqsha yang mengesankan bahwa pengurusan dan kepemilikan Masjid Al Aqsha sudah tidak lagi oleh Badan Wakaf dan Urusan Keagamaan Islam. Tingkah laku yang jelas-jelas bertentangan dengan keputusan komunitas internasional tersebut,” tukasnya.
HNW berharap agar Pemerintah Indonesia sebagai negara pendiri OKI yang didirikan untuk menyelamatkan Masjid Al Aqsha, dan sesuai Konstitusi mendukung kemerdekaan Palestina yang ibukotanya adalah Yerusalem Timur lokasi beradanya Masjid Al Aqsha, dapat meningkatkan perannya dalam melindungi dan menyelamatkan Masjid Al Aqsha dan situs suci umat Islam lainnya di Palestina.
“Indonesia perlu aktif bekerja sama dengan OKI dan komunitas internasional lainnya, termasuk memberikan dukungan yang kuat dan efektif kepada Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Yordania yang mempunyai kewenangan dalam mengelola Masjid Al Aqsha. Hal ini sangat perlu dilakukan, apalagi Presiden Prabowo memiliki hubungan yang sangat baik dengan Raja Yordania yang membawahi Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan Yordania. Agar jadi legacy konstitusional, Indonesia selamatkan Masjid Al Aqsha dan merdekakan Palestina dengan Ibukota Yerusalem (timur),” pungkasnya.






