Oleh: Ferry Malaka, Ketua Pusat Studi Sosial & Advokasi untuk Penegakan Hukum (PUSSGAKUM)
Kekerasan terhadap warga sipil di Papua kembali terjadi. Lagi-lagi nyawa rakyat melayang. Lagi-lagi keluarga kehilangan orang tercinta. Dan lagi-lagi publik dipertontonkan pola yang sama: korban berjatuhan, aparat datang setelah kejadian, pernyataan belasungkawa disampaikan, lalu situasi perlahan dilupakan tanpa penyelesaian menyeluruh.
Siklus ini tidak boleh terus dianggap normal. Negara tidak boleh membiarkan Papua menjadi ruang kekerasan yang terus berulang tanpa kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat sipil.
Pembunuhan terhadap warga sipil—siapa pun pelakunya dan apa pun motifnya—merupakan tindakan biadab yang tidak memiliki legitimasi moral, politik, maupun kemanusiaan. Tidak ada alasan ideologis yang dapat membenarkan pembantaian terhadap masyarakat yang tidak mengangkat senjata. Para korban bukan kombatan. Mereka adalah rakyat kecil yang datang untuk bekerja, mencari nafkah, dan mempertahankan hidup di tengah keterbatasan ekonomi.
Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, eskalasi kekerasan terhadap pendulang emas dan pekerja tambang rakyat di Papua menunjukkan situasi yang sangat serius. Fakta-fakta di lapangan memperlihatkan bahwa warga sipil kini berada dalam ancaman nyata di wilayah konflik bersenjata.
Tragedi pertama terjadi pada April 2025 di kawasan Sungai Silet, Kabupaten Yahukimo. Sedikitnya 11 hingga 16 pendulang emas dilaporkan tewas dalam serangan kelompok bersenjata yang dikaitkan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Para korban diserang secara brutal menggunakan senjata api, senjata tajam, hingga panah di kawasan tambang tradisional yang jauh dari jangkauan perlindungan negara. Sebagian korban yang selamat terpaksa melarikan diri ke hutan dan wilayah lain demi menyelamatkan nyawa.
Belum hilang trauma masyarakat, pada Oktober 2025 serangan kembali terjadi di wilayah Pendulangan K1, Distrik Sera, Kabupaten Yahukimo. Sedikitnya tujuh pekerja tambang rakyat kembali menjadi korban pembunuhan. Berbagai laporan menunjukkan adanya penolakan terhadap aktivitas penambang dari luar wilayah sebagai salah satu faktor pemicu kekerasan.
Situasi ini memperlihatkan bahwa konflik Papua kini tidak lagi semata-mata persoalan politik dan keamanan, tetapi mulai bercampur dengan perebutan kontrol ekonomi, sumber daya alam, dan penguasaan wilayah.
Puncaknya terjadi pada Mei 2026 di kawasan hutan lindung tambang emas tradisional Kali Fis, Distrik Awimbon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. Sedikitnya 10 hingga 11 pendulang emas tradisional kembali dilaporkan tewas mengenaskan di area camp penambangan. Para korban yang merupakan pekerja sipil dibunuh di lokasi terpencil yang minim akses perlindungan keamanan. Situasi mencekam bahkan memaksa sebagian warga dan pekerja lainnya mengungsi untuk menyelamatkan diri.
Jika dirangkai dalam satu garis waktu, tragedi April 2025, Oktober 2025, hingga Mei 2026 menunjukkan pola kekerasan sistematis yang tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden sporadis biasa. Sedikitnya 28 hingga 34 warga sipil kehilangan nyawa hanya dalam tiga tragedi besar tersebut. Mereka datang untuk bekerja, tetapi justru menjadi korban dari konflik bersenjata yang tidak mereka ciptakan.
Fakta ini harus menjadi alarm keras bagi negara. Tidak cukup hanya menyampaikan keprihatinan setiap kali tragedi terjadi. Negara tidak boleh hadir setelah korban bergelimpangan. Negara harus hadir sebelum darah rakyat tumpah.
Karena itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus segera bertindak cepat, serius, dan terukur untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian kekerasan tersebut. Pelaku lapangan harus ditangkap. Jaringan yang terlibat harus dibongkar. Aktor intelektual maupun pihak yang mendukung logistik dan pendanaan kekerasan juga harus diproses secara hukum tanpa kompromi.
Tidak boleh ada ruang impunitas terhadap pembunuhan warga sipil. Sebab ketika pelaku merasa bisa membunuh tanpa konsekuensi hukum, maka negara sedang kehilangan wibawanya di hadapan kelompok bersenjata. Jika pembiaran terus terjadi, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terulang.
Negara juga memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Amanat tersebut berlaku untuk seluruh wilayah, tanpa pengecualian, termasuk Papua.
Kehadiran negara tidak boleh hanya diwujudkan melalui operasi keamanan yang bersifat reaktif. Negara harus memastikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat sipil: akses kesehatan tetap berjalan, pendidikan tidak lumpuh, aktivitas ekonomi rakyat terlindungi, dan warga dapat bekerja tanpa dihantui rasa takut kehilangan nyawa.
Papua tidak boleh terus dikenang sebagai tanah yang berulang kali memakamkan warga sipil akibat konflik berkepanjangan. Setiap darah rakyat yang tertumpah adalah luka bagi bangsa. Setiap pembiaran terhadap kekerasan adalah bentuk kegagalan negara menjalankan tanggung jawabnya.
Sudah saatnya negara menunjukkan ketegasan. Kekerasan terhadap warga sipil di Papua harus dihentikan. Pelaku harus ditangkap dan diadili. Negara tidak boleh kalah oleh teror dan intimidasi kelompok bersenjata.
Sebab hukum yang lemah hanya akan melahirkan kekerasan baru.






