Dugaan Penyiksaan Aktivis Flotilla, HNW Desak Pemerintah Tempuh Jalur Mahkamah Internasional

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah hukum internasional terhadap Israel menyusul dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap ratusan aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla di perairan internasional.

Dalam keterangannya, Senin (25/5), HNW menilai tindakan aparat Israel terhadap para relawan kemanusiaan tersebut tidak hanya melanggar prinsip hak asasi manusia, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah konvensi internasional. Ia meminta pemerintah membawa persoalan itu ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).

Bacaan Lainnya

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada proses evakuasi WNI saja. Harus ada langkah hukum yang tegas agar pelaku pelanggaran HAM dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata HNW.

Menurutnya, sedikitnya 400 aktivis dari berbagai negara dilaporkan mengalami penahanan dan kekerasan saat misi kemanusiaan menuju Gaza. Sembilan di antaranya merupakan warga negara Indonesia, termasuk empat jurnalis.

Salah satu relawan asal Indonesia, Rahendro Herubowo, disebut mengalami tindakan kekerasan fisik selama penahanan. Pengakuan itu, kata HNW, menjadi indikasi penting yang perlu diusut melalui mekanisme hukum internasional.

“Kesaksian korban, termasuk dugaan pemukulan hingga penyetruman, harus menjadi bahan investigasi serius di level internasional,” ujarnya.

HNW juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Konvensi Hukum Laut PBB, Konvensi Jenewa, hingga Konvensi Anti Penyiksaan. Ia menilai tindakan terhadap para aktivis sipil di wilayah perairan internasional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter.

Di sisi lain, HNW mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memulangkan sembilan WNI dengan selamat. Namun ia menegaskan, perlindungan terhadap warga negara semestinya dilanjutkan dengan upaya diplomasi dan litigasi internasional.

Ia turut mendorong Indonesia menjalin koordinasi dengan Malaysia yang disebut tengah menyiapkan langkah serupa terhadap Israel. Menurutnya, kerja sama lintas negara penting karena Mahkamah Internasional hanya dapat diakses oleh negara, bukan individu atau organisasi sipil.

“Negara harus hadir mewakili warga negaranya yang menjadi korban,” katanya.

HNW juga mengingatkan posisi strategis Indonesia saat ini di Dewan HAM PBB. Ia menilai Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan diplomatik lebih besar untuk mendorong penegakan HAM global.

“Indonesia seharusnya bisa memimpin konsolidasi negara-negara yang warganya menjadi korban dalam kasus ini agar ada tekanan internasional yang nyata,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *