JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI membuka peluang perubahan nomenklatur atau judul regulasi yang tengah dibahas guna menghindari kesalahpahaman masyarakat mengenai substansi pengaturannya.
Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa istilah “desain industri” selama ini kerap menimbulkan kebingungan, bahkan di kalangan anggota DPR sendiri. Banyak pihak menganggap regulasi tersebut berkaitan dengan tata kelola sektor industri atau kebijakan perindustrian, padahal fokus pengaturannya berbeda.
Hal tersebut disampaikan Saraswati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desain Industri bersama para akademisi dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, istilah desain industri merupakan terjemahan langsung dari bahasa Inggris yang belum tentu mudah dipahami dalam konteks masyarakat Indonesia. Karena itu, Pansus tengah mengkaji kemungkinan penggunaan istilah yang lebih sederhana dan representatif terhadap objek yang diatur dalam regulasi tersebut.
“Kami menerima banyak masukan dari para pakar. Salah satu yang menjadi perhatian adalah bagaimana nomenklatur undang-undang ini dapat lebih mudah dipahami publik dan tidak menimbulkan salah persepsi mengenai ruang lingkup pengaturannya,” ujar Saraswati.
Ia menjelaskan, dalam rapat kerja perdana Pansus sempat muncul usulan untuk mengganti nomenklatur menjadi “Desain Produk” atau “Desain Produk Industri”. Menurutnya, istilah tersebut dinilai lebih spesifik karena secara langsung merujuk pada produk yang menjadi objek perlindungan hukum.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa desain industri memiliki karakteristik yang berbeda dengan rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya seperti hak cipta maupun paten. Oleh karena itu, nomenklatur yang digunakan perlu mampu menggambarkan kekhususan pengaturan tersebut.
“Kalau menggunakan istilah desain produk atau desain produk industri, masyarakat bisa lebih mudah memahami bahwa yang diatur adalah desain pada suatu produk, bukan tata kelola sektor industri secara umum,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Saraswati juga meminta pandangan dari para akademisi mengenai istilah yang paling tepat untuk digunakan dalam regulasi tersebut. Ia bahkan membuka ruang bagi munculnya usulan nomenklatur baru selama dapat merepresentasikan substansi pengaturan secara lebih akurat dan mudah dipahami.
RDPU yang menghadirkan sejumlah pakar, di antaranya Agustinus Purna Irawan, Agus Sardjono, serta Fajar Ciptandi, menjadi bagian dari upaya DPR untuk menyerap berbagai masukan dari kalangan akademisi dan praktisi.
Melalui proses tersebut, Pansus berharap RUU yang sedang disusun tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif dan pemegang hak desain, tetapi juga memiliki terminologi yang jelas sehingga mudah dipahami masyarakat luas.
Langkah ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan perkembangan ekonomi kreatif nasional sekaligus memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.






