JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pemenuhan gizi masyarakat merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin oleh negara, bukan sekadar program administratif yang dijalankan secara birokratis. Karena itu, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan manusia Indonesia yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Rabu (3/6/2026), Rieke mengingatkan bahwa hak atas pemenuhan gizi memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) mengenai hak memperoleh pelayanan kesehatan serta Pasal 34 yang mengatur tanggung jawab negara dalam penyediaan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Rieke mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang melakukan evaluasi dan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola Program MBG. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai tujuan.
Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berhasil mengungkap berbagai indikasi kerentanan dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program. Temuan tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola program ke depan.
Menurut Rieke, berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG tidak semata-mata berkaitan dengan figur pimpinan lembaga, melainkan menunjukkan adanya kelemahan dalam desain tata kelola program. Ia menilai masih terdapat ruang yang memungkinkan terjadinya penyimpangan, mulai dari penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan rantai pasok pangan, pembayaran operasional dapur, manipulasi data penerima manfaat, hingga potensi konflik kepentingan dalam penunjukan vendor.
“Dengan anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah dan cakupan penerima manfaat yang mencapai puluhan juta orang, MBG harus dipandang sebagai program prioritas nasional yang memiliki tingkat kerentanan korupsi sangat tinggi. Karena itu diperlukan sistem pengawasan khusus yang terintegrasi dan bekerja secara real-time,” tegasnya.
Rieke juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi regulasi secara menyeluruh. Ia mendorong pencabutan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, kemudian menggantikannya dengan satu Peraturan Presiden baru yang secara komprehensif mengatur tata kelola pemenuhan gizi nasional dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurutnya, Badan Gizi Nasional perlu diposisikan sebagai orkestrator kebijakan nasional yang bertugas menyinergikan berbagai pemangku kepentingan, bukan menjadi lembaga pelaksana superbody yang memusatkan seluruh proses di tingkat pusat. Konsep tersebut dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan Indonesia yang memiliki karakteristik wilayah luas dan beragam.
Ia menawarkan prinsip “Orkestrasi Nasional, Implementasi Desentralistik” sebagai fondasi tata kelola baru program MBG. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah, pemerintah desa, sekolah, fasilitas kesehatan, petani, nelayan, koperasi, hingga masyarakat dapat menjadi bagian dari sistem yang saling terhubung dalam satu tata kelola nasional yang transparan, akuntabel, dan efektif.
Dalam aspek pengawasan, Rieke menilai perlu dilakukan penguatan melalui integrasi sistem berbasis Satu Data Indonesia, pemerintahan digital, serta audit real-time. Pengawasan tersebut harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perbaikan program MBG tidak cukup hanya dilakukan melalui pergantian figur pimpinan. Yang lebih penting adalah membangun reformasi kelembagaan, regulasi, dan tata kelola yang mampu memastikan seluruh anggaran negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Indonesia tidak membutuhkan sekadar pergantian figur. Indonesia membutuhkan reformasi kelembagaan, reformasi regulasi, dan reformasi tata kelola yang mampu menjamin setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi makanan bergizi yang diterima anak-anak Indonesia,” pungkas Rieke.






