JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pleno dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kehutanan. Rapat ini menjadi momentum penting mengingat regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinilai sudah terlalu lama tidak mengalami pembaruan komprehensif.
Dalam intervensinya, Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta, memberikan apresiasi atas usulan revisi ini. Ia menekankan bahwa di tahun 2026 ini, undang-undang kehutanan yang lama sudah genap berusia 27 tahun. Oleh karena itu, perubahan regulasi dipandang sebagai momentum krusial untuk memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia.
Penyederhanaan Istilah dan Status Hutan
Salah satu catatan awal yang disampaikan oleh Nyoman Parta adalah perlunya simplifikasi atau kejelasan istilah terkait pengelompokan hutan. Menurutnya, saat ini terdapat terlalu banyak istilah dalam pengelolaan hutan yang di lapangan justru sering kali menimbulkan kerancuan (sumir).
Ia meminta agar pengelompokan seperti hutan lindung, hutan produksi, hutan negara, hutan adat, dan hutan hak dapat dirumuskan secara lebih gamblang, baik di dalam pasal-pasal batang tubuh maupun pada bagian penjelasan undang-undang.
Menjawab Ketidakadilan bagi Masyarakat Adat
Nyoman Parta juga menaruh harapan besar agar RUU Kehutanan yang baru mampu memberikan keadilan yang selama ini dinilai kurang berpihak pada masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat adalah elemen yang paling setia dalam:
1. Menjaga kelestarian hutan dan wilayah konservasi.
2. Merawat sumber mata air.
3. Mendukung diskursus global penanggulangan kerusakan iklim dan tabungan karbon.
”Masyarakat adat yang sesungguhnya paling setia menjaga hutan… revisi undang-undang ini harus bisa menjawab ketidakadilan yang selama ini dialami oleh mereka,” ujar Nyoman.
Kritik Keras Angka Deforestasi dan Tanggung Jawab Reboisasi
Menyoroti data performa hutan nasional, Nyoman memaparkan bahwa dalam kurun waktu lima dekade terakhir, Indonesia telah kehilangan lahan hutan akibat konversi sebesar 33,9 juta hektar. Jika dirata-ratakan per sepuluh tahun, Indonesia kehilangan sekitar 6,5 juta hektar hutan setiap dekadenya. Selain itu, angka deforestasi tercatat mencapai 28 juta hektar (atau rata-rata 5,5 juta hektar per sepuluh tahun).
Melihat angka kehilangan hutan yang sangat masif tersebut, Baleg meminta agar arah RUU ini diubah. Regulasi baru tidak boleh lagi didominasi oleh pembahasan soal pemanfaatan atau eksploitasi hutan, melainkan harus menitikberatkan pada aspek perlindungan, konservasi, dan reboisasi.
Terkait pembiayaan reboisasi, Nyoman menyampaikan kritik keras terhadap draf yang menitikberatkan anggaran hanya pada APBN dan APBD. Ia mendesak agar regulasi secara tegas mencantumkan kewajiban finansial bagi pihak-pihak swasta atau korporasi yang mengambil keuntungan dari hutan.
”Jangan sampai setelah mengambil hasil hutan, merusak hutan, lalu mereka pergi begitu saja dan menyerahkan beban reboisasi kepada APBN dan APBD. Itu tidak pas. Pihak pemanfaat hutan harus dicantumkan tanggung jawabnya di situ,” tegas Nyoman.
Rapat pleno ini akan dilanjutkan dengan agenda sinkronisasi pasal demi pasal guna memastikan draft RUU Kehutanan yang dihasilkan dapat melindungi ekologi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekitarnya.






