MAKKAH – Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel kembali menjadi perhatian publik dan pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah umrah. Peristiwa tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan jemaah sekaligus menguji implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam ketika masyarakat mengalami kerugian akibat penyelenggara perjalanan ibadah yang gagal memenuhi kewajibannya. Menurutnya, regulasi baru yang telah disahkan memberikan mandat yang lebih kuat kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan perlindungan kepada jemaah.
Saat melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, Hidayat menyampaikan bahwa kasus Hanania Travel harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak agar kejadian serupa tidak terus berulang pada masa mendatang.
“Jemaah adalah pihak yang harus dilindungi. Karena itu pemerintah melalui kementerian terkait perlu hadir secara aktif untuk membantu penyelesaian masalah dan memastikan hak-hak jemaah tetap terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Hidayat, pola kasus gagal berangkat umrah yang berulang menunjukkan bahwa pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih perlu diperkuat. Masyarakat juga membutuhkan akses informasi yang lebih mudah mengenai biro perjalanan yang memiliki izin resmi, rekam jejak yang baik, serta memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menilai transparansi informasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah maraknya promosi umrah melalui media digital. Banyak calon jemaah tergiur oleh penawaran menarik tanpa memiliki cukup informasi mengenai kondisi dan kredibilitas penyelenggara.
“Ke depan, masyarakat harus lebih mudah mendapatkan informasi resmi mengenai penyelenggara yang terdaftar dan memenuhi standar. Dengan begitu, calon jemaah dapat mengambil keputusan secara lebih bijak dan terhindar dari potensi kerugian,” katanya.
Selain itu, Hidayat mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap para jemaah yang berani melaporkan dugaan pelanggaran. Menurutnya, pelaporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang harus didukung agar tercipta tata kelola penyelenggaraan umrah yang sehat dan akuntabel.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk tokoh publik dan influencer yang terlibat dalam promosi layanan umrah, untuk mengedepankan etika, transparansi, dan tanggung jawab kepada masyarakat. Promosi yang tidak jelas atau menyesatkan dinilai dapat memperbesar risiko kerugian bagi calon jemaah.
Lebih lanjut, Hidayat menekankan bahwa tujuan utama lahirnya Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru adalah menghadirkan sistem penyelenggaraan yang lebih profesional, transparan, dan berpihak kepada jemaah. Karena itu, sosialisasi regulasi tersebut perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami hak-haknya dan penyelenggara memahami kewajibannya.
Kasus Hanania Travel menjadi pengingat bahwa perlindungan jemaah tidak hanya bergantung pada kepatuhan biro perjalanan, tetapi juga memerlukan pengawasan negara yang kuat, keterbukaan informasi, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan sinergi tersebut, diharapkan penyelenggaraan umrah di Indonesia semakin aman, terpercaya, dan memberikan ketenangan bagi seluruh jemaah.






