TAP MPR Larangan Ajaran Komunisme: Tidak Boleh Menutup-nutupi Sejarah

TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme / Marxisme adalah sumber penting Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Karena lahirnya RUU HIP adalah adanya pemikiran perlunya penegasan pancasila sebagai soko guru ideologi bangsa.

Dengan UU tersebut nantinya di harapkan dapat menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat.

Tentunya menjadi aneh jika kemudian RUU HIP tidak merujuk TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme / Marxisme. Karena TAP MPR tersebut lahir sebagai upaya mengingatkan pentingnya ideologi pancasila yang pernah hendak di ganti oleh komunisme.

Kita juga, kemudian memperingatinya dengan hari kesaktian pancasila. Itu semua adalah sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan keberadaan pancasila.

Akibatnya, masyarakat banyak yang mempertanyakan, apa sebenarnya motif penyingkiran TAP MPR tentang Komunisme tersebut dari RUU HIP.

Masyarakat kemudian akan melihat, seolah ada upaya pengaburan sejarah bahwa komunisme merupakan musuh dari ideologi pancasila.

Tentu kita semua tidak boleh menutup nutupi sejarah tersebut. Jas Merah kata Bung Karno, Jangan Sekali Kali melupakan sejarah. Hal ini tentunya harus benar-benar diperhatikan, apalagi para senior kita sudah mengingatkannya dalam bentum TAP MPR, sebuah produk konstitusi yang sangat penting.

Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Ketua MKD DPR RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *