Menembak Warga Sipil Bukan Perjuangan: Itu Hiadab!

Oleh:  Manche Kota, Ketua LBH Mahajaya

Penembakan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Muliama adalah tindakan biadab yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan politik, ideologi, atau dalil perjuangan apa pun. Mereka bukan kombatan dan bukan pihak yang sedang berperang, mereka adalah aparatur sipil yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Menjadikan warga sipil sebagai sasaran adalah pelanggaran serius terhadap hak hidup dan penghinaan terhadap nilai kemanusiaan.

Bacaan Lainnya

Informasi mengenai pemisahan korban berdasarkan asal usul sebelum penembakan, membuat peristiwa ini semakin mengerikan karena menunjukkan dimensi diskriminatif kesukuan dalam kekerasan tersebut. Dua korban, Alfan Meha dan Willi Mbuik berasal dari Nusa Tenggara Timur, mereka datang ke Papua untuk bekerja dan mengabdi bukan membawa senjata. Mereka datang sebagai saudara sebangsa tetapi harus kehilangan nyawa secara tragis, kematian mereka adalah duka NTT sekaligus luka kemanusiaan Indonesia.

Tidak boleh ada kompromi bagi kelompok yang membunuh warga sipil. Menembak dokter, ASN, guru, tenaga kesehatan dan rakyat tak bersenjata. Itu bukan keberanian, itu adalah kebodohan, kepengecutan dan kebiadaban. Tidak ada cita-cita politik yang menjadi mulia ketika diperjuangkan dengan darah orang-orang yang tidak bersenjata.

Di peristiwa ini konsistensi para pegiat serta lembaga HAM diuji. Selama ini kritik keras, ketika dugaan pelanggaran dilakukan aparat negara, tetapi tidak selalu terdengar dengan kekuatan yang sama ketika warga sipil dibunuh kelompok bersenjata. Jika HAM hanya lantang ketika korbannya berada pada satu sisi konflik, sementara menjadi samar ketika korbannya ASN, guru, tenaga kesehatan atau masyarakat pendatang, maka HAM sedang direduksi menjadi instrumen keberpihakan politik. Hak hidup Alfan Meha dan Willi Mbuik sama berharganya dengan hak hidup setiap orang Papua.

HAM tidak mengenal korban kelas satu dan kelas dua. Kelompok bersenjata juga tidak memperoleh cek kosong moral untuk membunuh warga sipil hanya karena mengatasnamakan perjuangan politik. Karena itu Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil dan para aktivis HAM harus sama kerasnya mengutuk pembunuhan warga sipil, mendokumentasikan korban, mendorong pertanggungjawaban pelaku dan memastikan keluarga korban memperoleh keadilan. Membela HAM berarti membela manusia, bukan memilih korban berdasarkan siapa pelakunya atau dari kelompok mana korbannya berasal.

Pemerintah Pusat juga harus bertanggung jawab. Konstitusi memerintahkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia. Jakarta tidak boleh terus melihat kematian warga sipil di Papua sebagai berita rutin yang selesai dengan belasungkawa. Pemerintah Pusat bersama aparat keamanan harus menjamin keamanan pelayanan publik, melindungi ASN, guru, tenaga kesehatan dan masyarakat yang bekerja di wilayah rawan, memperkuat pencegahan serta memastikan para pelaku dikejar, ditangkap dan diproses sampai tuntas.

Penegakan hukum harus tegas, profesional dan terukur, tetapi tidak boleh berubah menjadi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah. Jangan menyamakan seluruh orang Papua dengan kelompok bersenjata. Orang Papua bukan OPM. Masyarakat asli Papua maupun warga pendatang mempunyai hak konstitusional yang sama untuk hidup dan memperoleh rasa aman. Negara harus mampu menghukum pelaku tanpa menciptakan korban baru.

Papua harus menjadi tanah kehidupan, bukan tanah kematian. Darah Alfan Meha, Willi Mbuik dan korban lainnya tidak boleh mengering lalu dilupakan. Jakarta harus berhenti sekadar bereaksi setiap kali ada korban. Pemerintah Pusat harus hadir dengan tindakan nyata, dan komunitas HAM harus berani bersuara sama kerasnya kepada siapa pun pelakunya. Sebab ketika HAM hanya dibela secara selektif, yang sedang dibela bukan lagi kemanusiaan, melainkan kepentingan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *