BAZNAS dan LAN RI Siapkan Penguatan Tata Kelola Zakat Nasional

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI mulai membahas penguatan kelembagaan dan tata kelola pengelolaan zakat nasional. Kolaborasi ini diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan zakat yang semakin efektif, adaptif, transparan, dan akuntabel.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi BAZNAS RI dengan LAN RI di Gedung LAN RI, Jakarta, Senin (14/9/2026). Pertemuan menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi kelembagaan BAZNAS di tengah besarnya potensi zakat yang dimiliki Indonesia.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., mengatakan optimalisasi potensi zakat membutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat. Menurutnya, pembenahan tidak cukup hanya dilakukan pada satu aspek, tetapi perlu mencakup keseluruhan arsitektur tata kelola BAZNAS.

“Potensi zakat nasional kita sangat luar biasa besar dan BAZNAS memegang peran vital dalam ekosistem ini. Namun, untuk mengoptimalkannya, penguatan kelembagaan BAZNAS menjadi hal yang mutlak,” kata Zainut.

Ia menjelaskan, sejumlah aspek yang perlu ditata antara lain hubungan kelembagaan BAZNAS di tingkat pusat dan daerah, relasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta pembagian peran BAZNAS dan Kementerian Agama.

Selain itu, posisi BAZNAS dalam menjalankan fungsi regulator sekaligus operator juga menjadi bagian penting yang dibahas. Penataan tersebut dinilai diperlukan agar pengelolaan zakat memiliki pembagian kewenangan yang lebih jelas.

Zainut menyebut kerja sama dengan LAN RI juga berkaitan dengan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil kajian dan rekomendasi dari proses kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kami berharap proses ini menghasilkan masukan strategis yang mendasari penyusunan revisi UU Pengelolaan Zakat, sehingga BAZNAS memiliki payung hukum yang kuat, adaptif, serta memiliki kejelasan fungsi regulator dan operator,” ujarnya.

Dari pihak LAN RI, Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara, Widhi Novianto, S.Sos., M.Si., menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendampingi BAZNAS dalam melakukan analisis kelembagaan secara kolaboratif.

Menurut Widhi, kajian kelembagaan juga dapat dilengkapi dengan survei persepsi masyarakat. Hal tersebut penting karena tingkat kepercayaan publik memiliki kaitan dengan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat.

LAN RI juga menyoroti tiga prinsip yang dapat menjadi pijakan dalam penataan organisasi, yakni structure follows strategy, agile organization, dan compatible organization. Artinya, struktur organisasi harus mendukung strategi, mampu beradaptasi dengan perubahan, serta disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya.

“Struktur bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan strategi dapat dilaksanakan dan kinerja dapat tercapai,” ujar Widhi.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan LAN RI Evy Trisulo Dianasari, S.H., M.H., menilai BAZNAS tetap dapat ditempatkan sebagai lembaga nonstruktural dengan karakteristik khusus atau sui generis.

Karakteristik tersebut, antara lain, berkaitan dengan independensi, dimensi religius, kewenangan pengelolaan zakat, hubungan pusat dan daerah, hingga tata kelola sumber daya manusia.

Evy juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Sebagai lembaga yang mengelola dana yang berasal dari masyarakat, BAZNAS dinilai perlu memastikan keterlibatan publik menjadi bagian dari tata kelolanya.

Kolaborasi BAZNAS dan LAN RI ini diharapkan menghasilkan kajian kelembagaan yang komprehensif. Selain memperkuat organisasi, hasil pembahasan juga diarahkan untuk mendukung pembentukan regulasi pengelolaan zakat yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan tata kelola pemerintahan.

Dengan penguatan kelembagaan dan regulasi, pengelolaan zakat diharapkan semakin memiliki kepastian fungsi, pembagian kewenangan yang jelas, serta mekanisme pertanggungjawaban yang kuat kepada masyarakat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *