Sufmi Dasco Ahmad: DPR Sepakat Bawa Revisi UU Adminduk ke Tahap Pembahasan

JAKARTA – BELA RAKYAT – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi RUU Usul DPR RI.

RUU ini sebelumnya adalah usul inisiatif Komisi II DPR RI. Persetujuan diambil setelah semua fraksi menyampaikan pandangan tertulis dan disetujui forum yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Bacaan Lainnya

Di mana DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Administrasi Kependudukan menjadi RUU Usul DPR. Kesepakatan dicapai dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun 2026-2027 di Senayan, Selasa (8/9/2026). Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengesahkan keputusan setelah seluruh fraksi menyetujui pandangan tertulisnya diterima forum.

“Apakah RUU usul inisiatif DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco, disambut jawaban serentak “Setuju” dari peserta paripurna.

Revisi ini menitikberatkan pada tiga agenda besar: penguatan NIK sebagai identitas tunggal nasional, transformasi ke sistem administrasi kependudukan digital yang aktif, dan penguatan pelindungan data pribadi.

Meski mendukung digitalisasi lewat IKD, fraksi-fraksi mengingatkan agar negara tidak menghapus layanan fisik. Fraksi PKS dan PAN secara khusus meminta KTP-el fisik tetap berlaku untuk melindungi lansia, disabilitas, dan warga di wilayah minim internet. RUU ini selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Poin-poin yang jadi sorotan fraksi:
1. NIK sebagai identitas tunggal – semua layanan publik wajib pakai NIK, dilarang lagi minta fotokopi KTP-el fisik.

2. Sistem Adminduk Aktif – pemerintah pusat & daerah yang aktif mencatat data warga lewat integrasi antar lembaga, warga tidak jadi “kurir dokumen”.

3. Identitas Kependudukan Digital (IKD) – didukung, tapi KTP-el fisik dan layanan luring tetap harus ada agar tidak ada kesenjangan digital.

4. Perlindungan Data Pribadi – wajib sesuai UU PDP, minimalisasi data, enkripsi SIAK, audit jejak akses, dan sanksi tegas untuk penyalahgunaan.

5. Tata kelola & pendanaan – pemisahan fungsi pengelolaan, pemanfaatan, pengawasan, serta pendanaan yang tidak membebani daerah 3T.

Catatan khusus fraksi:
• PKS: Soroti perkawinan beda agama, hak anak atas identitas, perlindungan kelompok rentan.

• Golkar: Pemerataan infrastruktur digital di wilayah tertinggal, terdepan, terluar.

• PDI-Perjuangan: Larangan lembaga simpan salinan data penduduk, cukup verifikasi elektronik.

• Demokrat: SIAK sebagai sumber utama data, selaras dengan Satu Data Indonesia.

• PAN: Single identity tidak boleh jadi single access. Warga berhak tahu, memperbaiki, dan koreksi datanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *