Pengacara Minta Firman Alvianto Ditetapkan Tersangka dan Segera Ditahan

JAKARTA  – BELA RAKYAT – Pengacara pelapor, Adrianus Agal, SH, MH, meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat segera menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan terhadap seorang pria berinisial FA (Firman Alfianto).

Adrianus meminta penyidik Subnit 2 Unit 2 Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan penetapan tersangka terhadap terlapor apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Menurut Adrianus, perkara tersebut telah berlangsung dalam proses penyidikan selama kurang lebih dua tahun. Karena itu, pihak pelapor berharap adanya kepastian hukum dan langkah tegas dari penyidik terhadap perkara tersebut.

“Kami meminta dengan tegas kepada penyidik Sat Reskrim Subnit 2 Unit 2 Polres Jakarta Barat agar segera melakukan penetapan tersangka apabila berdasarkan alat bukti yang ada memang telah terpenuhi unsur tindak pidananya,” ujar Adrianus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Ia menyebut dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan. Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut perlu diuji dan dibuktikan secara objektif melalui proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adrianus juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 mengenai penipuan dan Pasal 486 mengenai penggelapan, sebagai ketentuan yang menurutnya relevan untuk diperiksa dalam perkara tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, karena perkara ini sudah berjalan cukup lama, kami meminta agar penyidik memberikan kepastian hukum kepada pelapor. Jika alat bukti telah cukup dan unsur pidana terpenuhi, tentunya penetapan tersangka harus dilakukan sesuai prosedur hukum,” katanya.

Selain meminta penetapan tersangka, pihak pelapor juga meminta penyidik mempertimbangkan langkah penahanan terhadap terlapor sesuai bukti yang ada.

“Langsung (ditahan) berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi sudah memenuhi unsur. Laporan polisi nomor LP /B/706/8/2023/SPKT POLRES JAKBAR telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana,” tegasnya.

Adrianus menduga terdapat kekhawatiran terlapor dapat menghindari proses hukum. Ia juga menyampaikan adanya dugaan upaya yang dapat menghambat proses penyidikan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat pembuktian yang sah.

“Kami juga meminta penyidik mempertimbangkan kemungkinan adanya upaya terlapor untuk menghindari proses hukum. Karena itu, apabila seluruh persyaratan hukum untuk penahanan telah terpenuhi, kami berharap penyidik tidak ragu mengambil langkah yang diperlukan,” tegas Adrianus.

Pihak pelapor menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara yang disebut telah berlangsung selama sekitar tiga tahun.

Adrianus berharap Polres Metro Jakarta Barat dapat segera memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor dan mengambil keputusan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsipnya kami menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik. Kami hanya meminta agar perkara ini tidak berlarut-larut dan segera diberikan kepastian hukum sesuai hasil penyidikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Firman Alfianto terkait tudingan tersebut. Status seseorang sebagai terlapor juga tidak dapat dimaknai sebagai telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum adanya proses pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *