PONTIANAK – BELA RAKYAT – Pengawasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Kalimantan Barat masih menjadi pekerjaan rumah besar. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengungkapkan, terdapat sekitar 400 jalur tidak resmi atau jalur tikus di perbatasan Kalbar – Malaysia yang rawan digunakan untuk pemberangkatan PMI ilegal.
Hal itu disampaikan Yahya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, jumlah pos penjagaan yang ada saat ini tidak sebanding dengan banyaknya titik perlintasan ilegal. Tercatat, pos resmi hanya ada 52, sementara jalur tikus mencapai 400 titik.
“Posnya cuma 52, jalur tikusnya ada 400, sehingga tidak mampu untuk mengawasi yang 400 itu. Tetapi karena sudah diketahui titik-titiknya, mungkin akan lebih mudah untuk dilakukan pengawasan lebih ketat, terutama oleh aparat penegak hukum,” ujar Yahya.
Yahya menilai, kondisi geografis Kalbar yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat daerah ini menjadi pintu utama keberangkatan PMI nonprosedural. Karena itu, ia mendorong adanya sinergi kuat antar lembaga untuk mempersempit ruang gerak tersebut.
“Kami mengimbau kepada aparat kepolisian, Imigrasi, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk melakukan kerja sama bagaimana cara menurunkan pekerja migran Indonesia nonprosedural ke luar negeri,” tegasnya.
Selain soal pengawasan, Yahya juga menyoroti faktor ekonomi sebagai pemicu utama. Sulitnya lapangan kerja di dalam negeri dan iming-iming gaji yang lebih tinggi di Malaysia membuat banyak warga nekat berangkat lewat jalur tidak resmi.
“Di Indonesia mengalami kesulitan untuk bekerja, sedangkan di Malaysia mendapatkan pekerjaan bahkan gajinya lebih tinggi. Sehingga ini yang membuat orang lebih tertarik untuk bekerja di Malaysia,” jelasnya.
Untuk itu, Komisi IX menekankan pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan penjagaan perbatasan. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan risiko menjadi PMI ilegal harus diperkuat, dibarengi dengan penindakan tegas terhadap agen dan sindikat perekrut ilegal.
“Dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, pengawasan serta penindakan yang tegas, terutama terhadap agen-agen atau sindikat-sindikat yang mengirim pekerja nonprosedural ke luar negeri, karena dampaknya sangat berbahaya bagi pekerja itu sendiri, terutama bagi kesejahteraan dan keamanannya,” tutupnya.






