I Nyoman Parta: Kasus LPD Jangan Ditarik ke Tindak Pidana Korupsi

DENPASAR – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Bali, I Nyoman Parta, menegaskan kembali sikapnya bahwa kasus keuangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Parta dalam sebuah video pertemuan dengan jajaran kepolisian, yang ditujukan kepada Kapolda Bali dan Kapolresta.

Bacaan Lainnya

“Pak Kapolda, Kapolresta Bali, Adik-adik, saya ingin lagi menegaskan tentang bahwa LPD, kasus LPD, Lembaga Perkreditan Desa tidak bisa dimasukkan ke ranah korupsi,” ujar Parta seperti dikutip di Instagram pribadi.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, ia telah berulang kali menyampaikan bahwa LPD tidak tunduk pada Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), melainkan tunduk pada Hukum Adat.

Dasar Hukum Adat dan Pengecualian UU LKM

Parta merujuk pada Pasal 39 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang secara tegas menyatakan: “Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang-Undang ini”.

LPD sendiri, menurut Perda Provinsi Bali No. 3/2017, adalah lembaga keuangan milik Desa Pakraman yang berkedudukan di wewidangan Desa Pakraman, dan sejak awal pendiriannya berfungsi sebagai penyangga budaya desa adat, bukan sebagai lembaga keuangan formal di bawah pengawasan OJK.

Dana Stimulan Bukan Penyertaan Modal

Parta menjelaskan, bantuan awal yang pernah diberikan Pemprov Bali pada sekitar tahun 1988 sebesar Rp2,5 juta, Rp5 juta, hingga Rp7 juta, bersifat stimulasi atau hadiah untuk Lembaga Desa Adat, bukan penyertaan modal.

“LPD ini kan setelah diberikan dana oleh Pemerintah Provinsi, pemerintah tidak terlibat aktif, sudah selesai. Lalu LPD juga tidak memberikan keuntungannya kepada Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Karena tidak ada unsur keuangan negara dan tidak ada keuntungan yang disetor ke pemerintah, maka unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dinilai tidak terpenuhi.

Risiko Jika Dipaksakan ke Korupsi

Parta mengingatkan dampak serius jika kasus LPD tetap dipaksakan masuk ke ranah korupsi. Jika dikategorikan korupsi, aset LPD akan disita sebagai barang bukti dan hasilnya akan masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kalau dibawa ke tindak pidana korupsi, nanti uang LPD ini akan disita, uang milik rakyat. Uang milik rakyat akan disita, lalu akan dibawa ke pendapatan negara bukan pajak. Cara menagih ini gimana? Cara menagihnya kembali ke kas Desa Adat? Pengembaliannya tidak bisa,” katanya.

Ia menyoroti masih banyaknya kasus LPD yang saat ini dibawa ke kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, penanganan tersebut keliru.

“Yang kedua, Lembaga Desa Adat dikecualikan oleh Undang-Undang tentang Keuangan Mikro. Jadi jangan ditarik LPD… ada berapa kasus LPD-LPD yang dibawa ke kepolisian dan kejaksaan. Harusnya tidak masuk ke kepolisian dan kejaksaan. Kalaupun masuk ke kepolisian, penggelapan. Tidak bisa dia dikategorikan tindak pidana korupsi yang asetnya disita,” pungkas Parta.

Parta juga pernah menyampaikan pada kesempatan reses lainnya, penanganan kasus keuangan LPD disesuaikan dengan karakter dan kedudukan LPD sebagai lembaga milik masyarakat adat, dan tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *