Rapat RUU Reforma Agraria, Parta Soroti Ketimpangan Penguasaan Lahan dan Praktek BPN

JAKARTA – BELA RAKYAT  – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini tengah mempersiapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. RUU ini diharapkan menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini terjadi di seluruh Indonesia, guna mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya agraria melalui penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang digelar di Ruang Baleg DPR RI, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, menyampaikan sejumlah catatan kritis dan pertanyaan mendasar kepada dua narasumber yang hadir, yakni Badan Keahlian DPR dan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Bacaan Lainnya

Parta menegaskan bahwa fondasi dari RUU Reforma Agraria ini harus tetap merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

“Dari dua narasumber tadi rasanya sama bahwa bagaimana UUPA, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dijadikan pondasi di dalam rencana kita untuk membuat Undang-Undang Reforma Agraria ini, undang-undang tentang pengaturan atau undang-undang tentang tata kelola nantinya,” ujar Parta.

Menurut Parta, dalam UUPA sudah sangat jelas diatur tiga prinsip utama yang hingga kini masih sangat relevan.

“Dalam Undang-Undang UPA jelas diatur menyangkut tentang persoalan penguasaan negara, diatur menyangkut tentang fungsi sosial dari tanah, dan yang paling penting adalah menyangkut tentang pembatasan penguasaan tanah dan pemerataan tentang kepemilikan lahan,” tegasnya.

Konflik Agraria Hampir Setiap Hari
Legislator asal Bali itu menyoroti realitas di lapangan yang sangat kontras dengan semangat UUPA. Ia menyebut konflik agraria masih menjadi pemandangan sehari-hari.

“Dengan keberadaan undang-undang agraria seperti itu dan melihat kenyataan di lapangan yang sampai hari ini selalu ada konflik-konflik tentang agraria, kalau kita melihat medsos hampir setiap hari ada konflik agraria,” ungkapnya.

Parta memetakan pola konflik tersebut, yakni pemerintah berhadapan dengan masyarakat, BUMN berhadapan dengan masyarakat, hingga korporasi berhadapan dengan masyarakat.

“Korporasi berhadapan dengan masyarakat ketika korporasi juga telah mendapatkan izin tentang penguasaan lahan, penguasaan hutan, penguasaan tambang dari negara, sehingga menimbulkan konflik terutama sekali dengan masyarakat adat,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi paparan narasumber yang menyebut akar masalah reforma agraria saat ini adalah tingginya ketimpangan penguasaan lahan, data pertanahan yang belum terintegrasi, serta tumpang tindih peraturan atau fragmentasi peraturan antar kementerian/lembaga.

“Apalagi banyak sekali ada sekitar sembilan fragmentasi aturan yang telah masuk dalam undang-undang tentang migas, tentang mineral, dan undang-undang yang lain,” katanya.

Tiga Pertanyaan Kritis
Dalam forum tersebut, I Nyoman Parta mengajukan tiga pertanyaan penting yang harus dijawab dalam penyusunan RUU ini.

Pertama, soal harmonisasi regulasi. Ia mempertanyakan bagaimana RUU Reforma Agraria akan menempatkan aturan-aturan yang sudah ada di dalam undang-undang yang lebih awal. Menurutnya, jangan sampai RUU baru justru menambah tumpang tindih, bukan menyelesaikan.

Kedua, soal redistribusi lahan untuk petani kecil. Parta menyoroti data penguasaan lahan petani yang sangat memprihatinkan. Saat ini ada 17,75 juta petani yang kepemilikan lahannya di bawah setengah hektare.

“Kalau istilah di Bali 25 are, 15 are, 30 are, sangat-sangat sempit,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah memiliki praktek baik redistribusi lahan di awal berlakunya UUPA yang kini seolah hilang.

“Dulu ada yang disebut dengan redistribusi tanah terkait dengan hak kelebihan, di mana ada pembatasan kepemilikan lahan kering maupun basah dari keluarga yang hanya boleh sampai 12 hektare, lalu didistribusikan kepada penggarap, kepada petani,” paparnya.

Selain itu, ada juga larangan kepemilikan tanah secara absentee atau guntai.

“Jika seseorang menguasai tanah dan pemiliknya melewati batas kecamatan, tanah itu didistribusikan kepada penggarap yang diberikan hak prioritas adalah yang menggarap,” jelasnya.

Ia mempertanyakan apakah RUU yang akan disusun ini memungkinkan untuk mengatur kembali distribusi dan redistribusi lahan tersebut.

“Karena praktek yang terjadi kan bukan persoalan tumpang tindih aturan saja, tetapi juga yang tajam adalah tentang kepemilikan lahan. Satu orang memiliki lahan 15 are, 25 are, namun di sisi yang lain ada yang memiliki berjuta-juta hektare,” tegas Parta. “Apakah undang-undang ini memungkinkan kita membuat ketentuan yang berkaitan dengan persoalan distribusi lahan atau redistribusi lahan?”

Ketiga, soal urgensi dan praktek menyimpang BPN.

Ini menjadi sorotan paling tajam dari Parta. Menurutnya, dari seluruh penjelasan narasumber, ia belum menangkap urgensi pembentukan undang-undang baru jika akar masalahnya bukan pada undang-undangnya, melainkan pada praktek pelaksanaannya.

“Saya melihat yang terjadi selama ini adalah prakteknya bukan kesalahan undang-undangnya. Prakteknya yang banyak menyimpang, praktek yang dilakukan oleh BPN membuat sertifikat ganda, lalu memenangkan modal,” kata Parta blak-blakan.

Ia menggambarkan betapa rakyat selalu menjadi korban.

“Ketika ditanya kenapa yang sudah bersertifikat pun dapat ada sertifikat baru, BPN menyuruh menggugat, gugat saja ke PTUN dan itu sudah disiapkan semua dan rakyat pasti kalah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah RUU Reforma Agraria ini nantinya mampu melakukan pembatasan terhadap fungsi-fungsi dan kewenangan BPN yang selama ini dinilai merugikan rakyat kecil.

“Apakah undang-undang ini bisa nanti kita melakukan pembatasan tentang fungsi-fungsi seperti itu yang dilakukan oleh BPN,” pungkasnya.

Rapat pleno tersebut diharapkan menjadi pintu awal untuk merumuskan RUU Reforma Agraria yang tidak hanya kuat secara normatif dengan menjadikan UUPA 1960 sebagai ruh, tetapi juga mampu menjawab ketimpangan struktur agraria dan menghentikan konflik berkepanjangan di tingkat tapak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *