Dasco Pimpin Rapat Kunci, RUU Reforma Agraria Melesat ke Paripurna

JAKARTA – BELA RAKYAT – Di bawah pimpinan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, jalan terjal penyelesaian konflik agraria menemukan titik terang. Rapat pengambilan keputusan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria yang dipimpin Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (21/9/2026), berakhir dengan kesepakatan bulat: DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU tersebut ke Paripurna.

Momentum itu ditandai dengan penyerahan draft RUU dari Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri langsung kepada Dasco.

Bacaan Lainnya

RUU ini bukan RUU biasa. Panja mencatat ada 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang dibahas secara intensif. Dasco memastikan pembahasan tetap terbuka untuk masukan publik, sembari menyatukan visi antara DPR dan pemerintah.

“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” ujar Iman dalam forum yang dipimpin Dasco tersebut.

Di forum pimpinan Dasco, rumusan akhir berhasil disepakati: 14 Bab dan 53 Pasal. Isinya menjawab akar masalah yang selama ini berlarut – mulai dari mekanisme penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah masyarakat, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria.

Sorotan tajam juga muncul dalam rapat tersebut. Anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta menekankan pentingnya pembatasan penguasaan lahan oleh korporasi, khususnya di wilayah dengan karakteristik khusus. Sementara Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang mewakili pemerintah berharap RUU ini menjadi formula jelas agar konflik agraria bisa diselesaikan lebih cepat dan terukur.

Setelah mendengar pandangan seluruh fraksi dan pemerintah, Dasco mengambil alih kendali. Dengan palu sidang di tangannya, ia membawa forum pada pengambilan keputusan final.

Hasilnya, seluruh peserta rapat menyatakan setuju. RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disepakati untuk dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan Selasa (21/9) besok.

Keputusan yang diambil di bawah pimpinan Dasco ini menutup pembahasan Tingkat I dan membuka babak baru. Jika disahkan di paripurna, RUU ini akan menjadi landasan hukum baru untuk mempercepat penyelesaian konflik, memulihkan hak masyarakat atas tanah, dan menata ulang ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.

Pada kesempatan itu, Anggota DPR RI I Nyoman Parta, S.H. (A-236) – Kapoksi Baleg Fraksi PDI Perjuangan xalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda Pembacaan Pendapat Mini Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap MENYETUJUI RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.

Pendapat mini fraksi tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, S.H. (A-236) selaku Kapoksi Baleg Fraksi PDI Perjuangan, di Gedung Nusantara, Jakarta, Minggu (21/09/2026).

Yang terhormat Saudara Pimpinan, Anggota Baleg DPR RI dan hadirin sekalian, RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan manifestasi komitmen negara terhadap ketimpangan struktur penguasaan tanah yang berkeadilan sosial, sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945,” ujar Nyoman Parta membacakan naskah pendapat fraksi.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, pembentukan RUU ini harus memperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria, serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip fungsi sosial hak atas tanah.

“Tanah bukan sekadar aset, tanah adalah ruang hidup. Pengaturan reforma agraria harus ditempatkan sebagai wujud kedaulatan negara dan instrumen keadilan sosial,” tegasnya.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, RUU ini diarahkan untuk memulihkan kedaulatan rakyat atas tanah dan memastikan sumber daya agraria tidak dikuasai dan dimonopoli segelintir orang, korporasi dan badan usaha. Negara, kata dia, tidak cukup hanya memberi kepastian hukum atas tanah yang sudah dikuasai, tetapi wajib melakukan restrukturisasi dan redistribusi tanah yang nyata.

Setelah mencermati pembahasan bersama Pemerintah, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan 9 sikap pokok:

Pertama dan Kedua, Mendukung pembatasan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah oleh korporasi maupun badan usaha terafiliasi baik berupa hak atas tanah maupun perizinan berusaha untuk mengakhiri ketimpangan. Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada pendataan administratif di atas kertas. Pemetaan Objek Reforma Agraria wajib dilakukan secara faktual, akurat, transparan, dan berkeadilan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Ketiga, Mendukung pencantuman ketentuan tentang Pemulihan Hak Atas Tanah sebagai bentuk pengembalian hak kepada pihak yang berhak akibat Konflik Agraria atau tindakan lain yang menimbulkan hilangnya hak atas tanah.

Keempat, Menolak adanya celah yang memperluas pengecualian objek Reforma Agraria. Pengecualian harus dibatasi tegas dan hanya untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, agar tidak mengorbankan ruang hidup rakyat.

Kelima, Menegaskan agar keputusan Lembaga Reforma Agraria wajib dipatuhi oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Jika dalam 60 hari tidak dilaksanakan, keputusan tersebut harus tetap berlaku dan wajib dijalankan serta dicatatkan secara administrasi pertanahan secara otomatis.

Keenam, Negara wajib memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dan pendamping masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya. Tidak boleh ada ancaman, intimidasi, kriminalisasi, serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Ketujuh, Reforma Agraria tidak boleh disederhanakan hanya menjadi program administratif berupa legalisasi aset, sertifikasi tanah, atau penerbitan dokumen. Reforma agraria harus berorientasi pada restrukturisasi, redistribusi, dan pemulihan hak atas tanah secara riil.

Kedelapan, Subjek utama reforma agraria harus diprioritaskan secara mutlak kepada petani gurem, buruh tani tidak bertanah, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, masyarakat miskin kota dan kelompok marjinal di perdesaan.

Kesembilan, Mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut harus menjadi instrumen vital dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan penyelesaian konflik agraria.

“Reforma Agraria harus menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, baik individu maupun komunal, sekaligus sebagai mekanisme koreksi dan perlindungan terhadap dampak kebijakan pemerintah maupun investasi,” pungkas Nyoman Parta.

Atas dasar pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan: MENYETUJUI Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan pada tingkat selanjutnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *