BEKASI | BELA RAKYAT — Di tengah derasnya arus informasi dan riuhnya narasi yang berkelindan di media sosial, persidangan perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang kembali mengingatkan publik pada satu prinsip yang paling mendasar dalam negara hukum: perkara harus dibaca dari fakta, diuji melalui alat bukti, dan diputus berdasarkan hukum. Menanggapi sejumlah narasi yang berkembang terkait saksi/korban Fendy, Tim Hukum Pembela Nyumarno Dkk, melalui Riski Syah Putra Nasution, S.H., menyampaikan klarifikasi agar perkara tersebut tidak bergeser dari ruang persidangan menuju arena opini yang sulit membedakan antara fakta, persepsi, dan spekulasi. Bagi tim hukum, keadilan semestinya tidak ditimbang dari seberapa keras sebuah narasi bergema, melainkan dari seberapa kuat fakta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Ungkap Riski.
Salah satu sorotan utama menyangkut narasi hubungan kekerabatan Fendy dengan seseorang yang disebut di media sosial sebagai “Panglima Besar Pasukan Adat Manguni Makasiauw”, yang kemudian dikaitkan dengan identitas Minahasa. Tim hukum menyatakan bahwa berdasarkan dokumen resmi penyidikan yang terdapat dalam berkas perkara, identitas Fendy tercatat sebagai laki-laki, anak dari pihak yang tercantum tanpa marga atau FAM Minahasa, lahir di Binjai, serta berdomisili sesuai KTP di Kota Palembang. Dalam dokumen identitas tersebut, menurut tim hukum, tidak tercantum nama, marga, ataupun FAM, termasuk pada nama ayah kandung yang tercatat tanpa marga atau FAM. Atas dasar itulah, tim hukum menilai klaim mengenai hubungan kekerabatan tersebut belum ditopang dokumen resmi yang dapat diverifikasi dalam berkas perkara. Sebuah penegasan yang menempatkan dokumen sebagai jangkar, ketika opini berlayar terlalu jauh di lautan informasi. Jelas Tim Hukum kepada awak media, Rabu (12/8/2026) malam.
Tim hukum juga menaruh perhatian terhadap kehadiran massa di lingkungan pengadilan. Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan mengikuti jalannya persidangan secara tertib, kata mereka, tetap harus dihormati. Namun, ruang pengadilan tidak boleh berubah menjadi panggung tempat jumlah massa menjadi ukuran kebenaran atau kerumunan menjadi bayang-bayang yang menekan kebebasan hakim dalam menilai perkara. Perkara pidana harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan riuhnya narasi media sosial. Klarifikasi tersebut sekaligus ditegaskan tidak ditujukan untuk merendahkan suku, agama, ras, golongan, maupun masyarakat adat Minahasa. Sebab hukum yang sehat tidak membutuhkan musuh untuk menegakkan keadilan; ia hanya membutuhkan keberanian untuk menempatkan setiap fakta pada tempatnya.
Di sisi lain, Tim Hukum Pembela Nyumarno Dkk menegaskan bahwa sejak awal perkara, Terdakwa I, Nyumarno, S.M., telah menunjukkan itikad untuk mencari jalan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Menurut tim hukum, permohonan RJ telah disampaikan kepada Kapolres Metro Bekasi/Kasat Reskrim pada 30 Januari 2026, kemudian diikuti proses mediasi pada Februari 2026, komunikasi serta sejumlah pertemuan melalui kuasa hukum, penyusunan permohonan maaf tertulis dan konsep perdamaian, fasilitasi perdamaian melalui DPD Partai pada 4 Maret 2026, serta pengajuan permohonan RJ kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada tanggal yang sama. Namun, seluruh rangkaian tersebut pada akhirnya belum menemukan titik temu. Karena itu, tim hukum memandang tidak tepat apabila muncul kesan bahwa pihak terdakwa sejak awal menutup pintu perdamaian. Dalam sebuah perkara, pintu damai yang pernah diketuk tetap merupakan bagian dari rekam jejak iktikad yang patut dicatat secara proporsional.
Mengenai kondisi luka korban, tim hukum meminta publik dan media tidak membiarkan fakta medis tenggelam di bawah dramatisasi narasi. Mereka merujuk Visum et Repertum Nomor R/912/VER-PPT-KFD/X/2025/SVM, yang menurut keterangan tim mencatat adanya luka lecet, memar, dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul. Dalam kesimpulan medis yang mereka sampaikan, luka tersebut disebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, maupun pencaharian. Tim hukum karena itu meminta agar kondisi korban diberitakan berdasarkan hasil pemeriksaan medis resmi dan tidak diperbesar melampaui apa yang tertuang dalam dokumen. Dalam kerja jurnalistik, luka tidak boleh diperdalam oleh kata-kata; fakta medis harus berbicara dengan bahasanya sendiri, sementara media berkewajiban menjaga jarak antara informasi yang terverifikasi dan opini yang menghakimi.
Terhadap jalannya persidangan, Tim Hukum Pembela Nyumarno Dkk menyatakan menghormati serta mengapresiasi Majelis Hakim yang tetap menjalankan persidangan berdasarkan kewenangan dan proses hukum yang berlaku. Mereka berharap agenda berikutnya, termasuk Perlawanan/Eksepsi, dapat berlangsung secara independen dan bebas dari tekanan pihak mana pun. Harapan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya menjaga marwah pengadilan sebagai ruang tempat hukum bekerja dengan kepala dingin. Di hadapan hukum, tidak semestinya suara yang paling keras menjadi suara yang paling benar; demikian pula wajah yang paling sering tampil di ruang publik tidak otomatis menjadi wajah kebenaran. Putusan pada akhirnya harus lahir dari proses pemeriksaan yang sah, bukan dari desakan suasana.
Dalam pernyataan resminya (12/8/2026), Riski Syah Putra Nasution, S.H., selaku Tim Hukum Pembela Nyumarno Dkk, menegaskan: “Tim Hukum Pembela Nyumarno Dkk menegaskan:
1. menghormati proses hukum dan kewenangan Majelis Hakim.
2. meminta masyarakat dan media berpegang pada dokumen serta fakta hukum yang dapat diverifikasi.
3. meminta seluruh pihak tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi proses peradilan.
4. tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap Para Terdakwa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang dan menjaga agar perkara ini tetap ditempatkan dalam koridor hukum.” Pernyataan tersebut menjadi garis tegas posisi tim hukum: menghormati proses peradilan, menempatkan bukti di atas opini, serta menjaga asas praduga tidak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Pada akhirnya, perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr akan menemukan jawabannya bukan di tengah riuh media sosial, bukan pada banyaknya massa yang hadir, dan bukan pula pada narasi yang paling lantang menggema, melainkan di ruang persidangan, dimana tempat fakta dipertemukan dengan alat bukti dan hukum diberi kesempatan untuk berbicara dengan jernih. Di sanalah keadilan seharusnya tumbuh: tidak tergesa oleh sorak, tidak tunduk pada tekanan, dan tidak silau oleh identitas. Bagi media, tugasnya pun serupa, yakni menjadi jembatan informasi, bukan pengeras suara bagi penghakiman; tajam dalam kritik, tetapi tertib dalam verifikasi; berani mengungkap fakta, namun tetap menghormati hak setiap pihak. Sebab ketika hukum sedang mencari kebenaran, kata-kata boleh menjadi cahaya, tetapi hanya fakta yang teruji yang layak menjadi pijakan.
(CP/red)






