Ketua Adat Kalai Woyu Merauke Minta Ulayat Harus Dihormati

MARAUKE – BELA RAKYAT – Ketua Dewan Adat Kalai Woyu Maklew, Yohanis Agabe Mahuze, membeberkan latar belakang penting di balik penyelenggaraan forum diskusi bersama Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI). Acara tersebut dilangsungkan bertempat di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Menurut pandangan Yohanis, forum interaktif ini sengaja diinisiasi agar warga adat memperoleh pemahaman utuh mengenai maksud kedatangan organisasi pendamping tersebut. Kehadiran MPSI di tengah-tengah perkampungan dipastikan bukan tanpa dasar, melainkan menjawab persoalan mendasar yang mendesak bagi komunitas lokal.

Bacaan Lainnya

Yohanis menguraikan bahwa lawatan jajaran MPSI ke Kampung Wanam merupakan buah dari permohonan tertulis yang ia ajukan secara langsung. Pendampingan eksternal ini dinilai krusial demi mewujudkan kepastian legalitas bagi eksistensi masyarakat adat Kalai Woyu Maklew.

“kedatangan tim MPSI ke Kampung Wanam adalah atas permintaan resmi dirinya. Langkah ini diambil karena beliau melihat adanya kebutuhan yang sangat mendesak bagi suku mereka,” kata Yohanis dalam diskusi yang digelar MPSI bersama masyarakat adat Kalai Woyu Maklew di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Selasa (15/9/2026).

Di samping pengakuan yuridis sebagai komunitas adat, masalah lain yang menuntut penyelesaian cepat adalah kejelasan hak atas tanah ulayat. Warga sangat mendambakan instrumen hukum formal guna memetakan serta membatasi teritorial ulayat tiap-tiap marga secara transparan.

“Selain pengakuan status hukum, masyarakat juga sangat membutuhkan sertifikat resmi untuk tanah ulayat. Dokumen tertulis mengenai batas-batas tanah ulayat marga harus segera diurus,” pungkasnya.

Legalitas tersebut dipandang sebagai fondasi vital, tidak hanya untuk menjawab tantangan masa kini, tetapi juga instrumen pengaman bagi hak-hak generasi penerus. Warisan leluhur berupa tanah adat perlu dilindungi agar tidak memicu sengketa di masa mendatang.

Kebutuhan mendesak itu kian mendesak seiring masifnya gelombang pembangunan di kawasan Wanam. Berbagai proyek skala besar dari luar daerah mulai masuk dan berekspansi di sekitar wilayah yang menjadi sumber penghidupan warga.

“Apalagi, saat ini wilayah sekitar Wanam sedang menghadapi arus pembangunan yang sangat masif. Berbagai proyek besar dari luar mulai masuk dan beroperasi di sekitar wilayah adat mereka,” katanya.

Transformasi wilayah akibat pembangunan fisik tersebut dikhawatirkan dapat mengubah dinamika keseharian, merusak lingkungan, serta menggeser tatanan sosial masyarakat adat setempat.

Oleh sebab itu, komunitas adat Kalai Woyu Maklew dipandang harus segera membentengi diri dengan payung hukum yang memadai sebelum laju pembangunan kian tak terbendung.

Berangkat dari situasi tersebut, Yohanis menitipkan harapan besar kepada MPSI untuk mengawal proses legalisasi status hukum masyarakat adat sekaligus mengurus sertifikasi wilayah ulayat.

Langkah mitigasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi hak komunal, sehingga ruang hidup warisan nenek moyang tetap lestari dan dapat diwariskan kepada keturunan di masa depan.

“Perubahan ini pasti akan sangat dirasakan oleh masyarakat hukum adat Kalai Woyu Maklew. Oleh karena itu, Bapak Ketua Adat meminta MPSI untuk mendampingi dalam mengurus legalitas tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *