Dugaan Barter 10 Paket Proyek untuk Bayar Utang Pribadi Oknum Ketua DPRD Prabumulih, Wali Kota Didesak Audit dan Buka Data Pengadaan

PALEMBANG – LBH QISTH mendesak Wali Kota Prabumulih segera memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus memerintahkan audit investigatif terhadap dugaan 10 paket pekerjaan pemerintah yang disebut dalam pemberitaan media dikaitkan dengan penyelesaian utang pribadi seorang oknum Ketua DPRD Kota Prabumulih.

Desakan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 090/LBH-QISTH/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026 perihal Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi atas Dugaan Pemberian 10 (Sepuluh) Paket Pekerjaan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih oleh Oknum Ketua DPRD Kota Prabumulih yang ditujukan kepada Wali Kota Prabumulih, menyusul pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang kini tengah berproses di Polda Sumatera Selatan. Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya dugaan penawaran 10 paket proyek sebagai bentuk penyelesaian utang pribadi.

Bacaan Lainnya

Direktur LBH QISTH, Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H. yang juga merupakan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Ahli hukum termuda yang pernah memberikan keterangan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi RI ini menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan kebenaran materi pemberitaan tersebut. Namun, apabila informasi mengenai 10 paket pekerjaan itu benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar hubungan utang-piutang, melainkan telah menyangkut tata kelola APBD dan integritas pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Yang harus dipastikan adalah apakah benar terdapat paket pekerjaan pemerintah yang dikaitkan dengan penyelesaian utang pribadi. Kalau memang tidak ada, Pemerintah Kota cukup menjelaskan kepada publik. Tetapi apabila benar ada, seluruh proses pengadaannya harus diaudit secara terbuka,” ujar Kurnia, Sabtu (18/7/26).

Menurutnya, secara normatif Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan penyedia ataupun menjanjikan paket pekerjaan pemerintah. Setelah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD masuk ke dalam APBD, pelaksanaannya sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah melalui OPD, PPK, PA/KPA, dan pejabat pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, lanjut Kurnia, Wali Kota memiliki dasar hukum sekaligus tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD. Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berwenang memerintahkan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengaudit proses pengadaan yang dibiayai APBD apabila muncul dugaan penyimpangan.

“Yang diaudit bukan DPRD, melainkan proses pengadaannya. Inspektorat perlu menelusuri apakah benar paket pekerjaan itu ada, OPD pelaksananya, siapa PPK dan penyedianya, bagaimana metode pemilihannya, serta apakah terdapat intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.

Melalui surat tersebut, LBH QISTH meminta Wali Kota membuka data 10 paket pekerjaan yang disebut dalam pemberitaan, termasuk perangkat daerah pelaksana, sumber anggaran, nilai kontrak, metode pemilihan penyedia, serta memerintahkan audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaannya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan APBD sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

Selain menyurati Wali Kota Prabumulih, pada hari yang sama LBH QISTH juga telah menyampaikan pengaduan kepada Kapolda Sumatera Selatan agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pemberian paket pekerjaan pemerintah yang disebut dalam pemberitaan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul paket, mekanisme pengadaan, dan kemungkinan adanya hubungan dengan penyelesaian utang pribadi.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian hukum, Apabila hasil penyelidikan maupun audit membuktikan adanya penyimpangan, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila informasi tersebut ternyata tidak benar dan terbukti sengaja disampaikan meskipun diketahui tidak sesuai fakta, maka pihak yang menyampaikannya juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak boleh ada penyalahgunaan APBD, tetapi juga tidak boleh ada tuduhan yang sengaja dibangun tanpa dasar hukum,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *