TERNATE – Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan lahan seluas 8.212 meter persegi di Kelurahan Jambula, Kota Ternate. Kuasa Hukum ahli waris, Irwan Abd. Hamid, dan Budiawan L Paendong menyatakan akan segera menjadwalkan pelaporan tambahan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Langkah ini menyusul temuan baru yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain di luar nama yang selama ini menjadi sorotan.
“Kami akan segera menjadwalkan laporan polisi susulan ke Krimum Polda Malut. Bahwa setelah kami dalami, ada nama-nama baru yang terlibat dalam transaksi ini, yaitu pihak keluarga dekat dari Iswan Andi Amin, yang meliputi istri dan saudara kandungnya. Kami menduga kuat ada skenario yang terstruktur untuk mengalihkan aset klien kami tanpa hak,” tegas Irwan dalam keterangannya di Ternate, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Irwan, pengalihan aset milik kliennya adalah perbuatan melawan hukum. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa dalam sidang wanprestasi, kuasa hukum Adnan Daud telah membantah semua dalil penggugat. Iswan Andi Amin secara nyata telah menjual lahan dalam bentuk 12 kapling, yang dibuktikan dengan surat dari Kelurahan Jambula yang menempatkan Iswan sebagai satu-satunya pihak yang berhak menjual lahan tersebut, sementara lahan baru dipanjar sebesar Rp330 juta .
“Hal tersebut menunjukkan bahwa Iswan Andi Amin adalah pembeli yang tidak beritikad baik. Ia juga menyertakan istri dan saudara kandungnya sebagai pihak yang turut menyetujui penjualan lahan milik ahli waris. Ini patut dan beralasan hukum untuk dibuatkan laporan polisi agar ada pertanggungjawaban pidana,” tambahnya .
Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam perjanjian jual beli yang difasilitasi oleh Kelurahan Jambula. Dalam Pasal 3, disebutkan denda keterlambatan sebesar Rp500.000 per hari jika Iswan Andi Amin wanprestasi, dengan tenggat waktu dua bulan untuk melunasi pembayaran. Sementara Pasal 4 menyatakan, jika setelah masa pembayaran Iswan tidak melunasi, maka pihak pertama berhak membatalkan perjanjian.
“Namun, sampai persidangan selesai, perjanjian asli tidak pernah dihadirkan oleh penggugat di persidangan yang terbuka untuk umum. Bahkan, saksi dari notaris yang dihadirkan hanya membahas perjanjian jual beli yang dituangkan dalam kwitansi, tanpa akta jual beli yang sah. Itu karena Iswan Andi Amin baru menyerahkan uang panjar Rp230 juta dari Rp400 juta yang dijanjikan, sehingga ahli waris meminta pelunasan sesuai perjanjian,” jelas Irwan .
Irwan menegaskan bahwa penerbitan surat jual beli oleh Kelurahan Jambula tanpa sepengetahuan ahli waris adalah perbuatan pidana. Dalam laporan nanti, pihaknya akan menyertakan semua bukti yang telah dihadirkan di persidangan Pengadilan Ternate. Dugaan tindak pidana yang dijerat antara lain adalah penggelapan aset tanah milik ahli waris .
“Kami akan sertakan semua bukti yang telah kami hadirkan di persidangan dan yang telah diuji di Pengadilan Ternate,” pungkas Irwan






