JAKARTA – BELARAKYAT.COM – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menilai pembentukan Komite Perampasan Aset yang bersifat independen menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para praktisi hukum di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Mercy, keberadaan komite independen akan memisahkan secara tegas fungsi penegakan hukum dengan fungsi pengelolaan aset. Aparat penegak hukum tetap fokus pada penyidikan, penuntutan, dan proses hukum, sedangkan pengelolaan aset dilakukan oleh lembaga yang profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
Kelola Aset Secara Profesional
Mercy menjelaskan, usulan Komite Perampasan Aset mencakup berbagai tahapan penting dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana. Mulai dari proses penilaian awal (appraisal), penghitungan nilai kerugian negara, pendataan aset yang layak dirampas maupun yang tidak memenuhi syarat, hingga pengelolaan aset melalui penjualan, pelelangan, maupun mekanisme lain sesuai ketentuan hukum.
“Komite Perampasan Aset dalam usulan yang ditawarkan akan melakukan proses pengelolaan mulai dari appraisal awal, menghitung kerugian yang sebenarnya, melakukan listing aset yang dapat dirampas maupun yang tidak, hingga pengelolaan aset melalui penjualan dan pelelangan. Kami berharap dengan komite ini seluruh proses dapat dilakukan secara independen,” ujar Mercy.
Ia menilai mekanisme tersebut akan menciptakan tata kelola aset yang lebih baik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Pisahkan Fungsi Penegakan Hukum
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan bahwa selama ini pengelolaan aset hasil perampasan masih berada dalam kewenangan aparat penegak hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan pembenahan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan setiap proses pengelolaan aset dapat berjalan secara objektif, transparan, serta akuntabel.
Dengan adanya komite independen, kata Mercy, aparat penegak hukum tetap dapat berkonsentrasi menjalankan tugas penyidikan dan penuntutan, sementara pengelolaan aset dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi khusus di bidang tersebut.
Cegah Kekeliruan Penghitungan Kerugian Negara
Mercy juga menyoroti pentingnya mekanisme yang mampu mencegah kekeliruan dalam proses penghitungan kerugian negara maupun penentuan aset yang layak dirampas.
Ia menilai selama ini proses penghitungan kerugian sering kali berlangsung secara sepihak dalam persidangan sehingga diperlukan sistem yang lebih objektif agar seluruh pihak memperoleh rasa keadilan.
“Undang-undang ini harus memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya dan memastikan setiap proses berjalan secara transparan, objektif, serta bertanggung jawab,” tegasnya.
Berikan Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Mercy menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya bertujuan mempercepat pengembalian kerugian negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ia menekankan bahwa setiap tahapan perampasan aset harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta tetap menghormati hak-hak hukum masyarakat.
“Melalui undang-undang ini, berbagai bentuk kerugian negara diharapkan dapat dipulihkan secara bertanggung jawab. Namun seluruh prosesnya harus tetap dijalankan sesuai aturan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Mercy.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri terus menjadi perhatian Komisi III DPR RI sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta berbagai kejahatan yang merugikan keuangan negara, dengan tetap mengedepankan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.






