DPR: UU Koperasi 1992 Sudah Tidak Relevan, Harus Direvisi

JAKARTA – BELA RAKYAT – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah usang dan mendesak untuk direvisi. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menilai regulasi yang sudah berusia 33 tahun itu tidak lagi mampu menjawab tantangan ekonomi modern.

Hal itu disampaikan Eko saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Perkoperasian bersama akademisi di Ruang Rapat Komisi VI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Eko, struktur ekonomi saat ini telah berubah drastis. Munculnya ekonomi digital, model bisnis baru, hingga kompleksitas tata kelola koperasi menuntut payung hukum yang lebih adaptif.

“Sudah lebih dari tiga dekade undang-undang ini berjalan. Tentu perlu disempurnakan, terutama terkait struktur ekonomi digital, perkembangan model bisnis, dan tuntutan untuk memperkuat tata kelola serta pengawasan,” kata Eko.

Ia menjelaskan, RUU Perkoperasian yang sedang dibahas tidak hanya soal penyesuaian teknologi, tetapi juga 4 poin krusial:

1. Perluasan akses permodalan koperasi
2. Perluasan kegiatan usaha koperasi 3. Perlindungan hak dan kepentingan anggota 4. Pemanfaatan teknologi untuk pelayanan anggota
Meski mendorong modernisasi, Eko menegaskan jati diri koperasi tidak boleh hilang.

“Modernisasi harus tetap menjaga nilai kekeluargaan dan kemandirian ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.

Untuk itu, Komisi VI sengaja mengundang pakar untuk memperkaya naskah RUU. Tiga narasumber yang hadir yakni Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH dari UNS Surakarta, Dr. Suwandi, SE., M.Si dari Universitas Bakrie, dan Prof. Dr. Yuli Witono, STP dari Universitas Jember.

“Kami mengharapkan pandangan dan masukan yang konstruktif dari para pakar dan akademisi untuk mempertajam pembahasan RUU ini,” pungkas Eko Hendro Purnomo yang juga dikenal sebagai Eko Patrio.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *