JAKARTA; BELA RAKYAT – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Perkoperasian. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI, ia tampil sebagai figur kunci yang mengarahkan forum pada penguatan landasan akademik sekaligus arah kebijakan koperasi nasional.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap masa depan koperasi, posisi Eko dalam forum legislasi ini menunjukkan pola kepemimpinan yang tidak sekadar administratif, tetapi juga strategis: mengorkestrasi masukan akademisi, pelaku koperasi, hingga pakar lintas sektor untuk membentuk desain regulasi baru.
Mengapa Peran Eko Menjadi Krusial?
Dalam RDPU yang digelar di Senayan, Eko menegaskan bahwa pembahasan RUU tidak boleh berhenti pada aspek normatif, melainkan harus berbasis bukti dan praktik terbaik internasional. Ia secara eksplisit meminta kontribusi para akademisi untuk memperkaya substansi regulasi agar “implementatif di lapangan”.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Komisi VI di bawah kepemimpinan rapat Eko tidak hanya berfokus pada revisi hukum, tetapi juga pada rekayasa ulang sistem koperasi nasional.
Mengarahkan Diskursus: Dari Lokal ke Benchmark Global
Salah satu poin penting yang muncul dalam RDPU adalah paparan akademisi mengenai Jepang, yang dinilai berhasil menjaga identitas koperasi secara konsisten.
Namun yang menarik, dalam forum tersebut Eko tidak sekadar menjadi moderator pasif. Ia mendorong agar praktik internasional seperti Jepang tidak hanya dijadikan referensi teoritis, tetapi juga bahan konkret dalam perumusan pasal-pasal RUU.
Pendekatan ini mengindikasikan adanya upaya untuk menggeser diskusi legislasi dari sekadar “revisi administratif” menjadi “reformasi sistemik”.
Titik Tekan Investigatif: Arah Politik Regulasi Koperasi
Jika ditelusuri lebih dalam, RDPU ini memperlihatkan tiga arah kebijakan yang sedang dibentuk:
1. Penguatan definisi koperasi sebagai entitas berbasis anggota, bukan modal
2. Pemisahan model pembinaan sektoral seperti yang dipraktikkan di Jepang
3. Penguatan dasar akademik dalam setiap perubahan regulasi
Dalam konteks ini, Eko Hendro Purnomo berada pada posisi sentral sebagai pengarah diskusi yang menentukan bagaimana ide-ide tersebut masuk ke dalam Panitia Kerja (Panja) RUU.
Kesimpulan Sementara
Dari forum RDPU tersebut, terlihat bahwa Komisi VI DPR RI—dengan Eko Hendro Purnomo sebagai pimpinan rapat—sedang mendorong transformasi pendekatan regulasi koperasi: dari berbasis pengalaman domestik menuju model hibrida yang menggabungkan praktik global dan kebutuhan nasional.
Dengan demikian, peran Eko tidak hanya administratif dalam sidang, tetapi juga strategis dalam membentuk arah kebijakan ekonomi kerakyatan ke depan melalui koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.






