Refleksi: Dr. KH. Maman Imanulhaq,
Anggota Komisi VIII DPR RI
Ada satu pelajaran penting dari persoalan Lembaga Tabung Haji (LTH) di Malaysia: besarnya dana, panjangnya sejarah, dan tingginya reputasi sebuah lembaga tidak otomatis menjamin kuatnya tata kelola.
Justru dalam pengelolaan dana umat, yang menentukan ketahanan sebuah institusi bukan hanya seberapa besar keuntungan yang mampu dihasilkan, tetapi seberapa kokoh sistem yang menjaga agar keuntungan itu diperoleh secara sehat, risiko dikendalikan, aturan dipatuhi, dan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks ini, saya melihat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki fondasi kelembagaan yang lebih kokoh karena dibangun di atas tiga pilar utama: Governance, Risk Management & Compliance (GRC), kemandirian kelembagaan, serta pengawasan berlapis yang dilakukan secara periodik dan konsisten.
Inilah tesis utama yang penting ditegaskan: BPKH tidak kokoh semata-mata karena kinerja keuangannya, tetapi karena sistem GRC, kemandirian dan mekanisme pengawasannya dirancang untuk menjaga dana jamaah dari risiko kesalahan, penyimpangan maupun tekanan kepentingan jangka pendek.
Dan justru karena itu, pengalaman LTH harus dibaca sebagai cermin untuk memperkuat BPKH, bukan sekadar pembanding untuk menunjukkan siapa yang lebih baik.
LTH: Ketika Reputasi Tidak Cukup
LTH merupakan salah satu lembaga pengelola dana haji yang paling lama dan paling dikenal di dunia Islam. Namun, hasil Royal Commission of Inquiry (RCI) Malaysia, sebagaimana dirangkum dalam artikel Politics, Piety and Poor Governance: Malaysia’s Hajj Fund Reckoning di Islamic Finance News pada 5 Agustus 2026, menunjukkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangannya.
Pada 2017, LTH disebut mengalami kerugian sekitar RM1,4 miliar, tetapi tetap membagikan hibah sekitar RM2,27 miliar. Setelah berbagai penyesuaian akuntansi, LTH melaporkan laba sekitar RM3,4 miliar. RCI juga menyoroti penurunan nilai investasi yang diperkirakan mencapai RM4,26 miliar.
Jika temuan tersebut benar sebagaimana dilaporkan, persoalannya bukan hanya mengenai angka.
Persoalan utamanya adalah kegagalan sistem untuk memastikan bahwa angka yang disajikan benar-benar mencerminkan realitas ekonomi.
Di sinilah tata kelola menjadi sangat penting.
Sebab ketika laporan keuangan mulai dipengaruhi oleh kebutuhan mempertahankan citra keberhasilan, maka yang terancam bukan hanya neraca keuangan, tetapi juga kepercayaan publik.
BPKH: Bukan Sekadar Mengelola Dana, tetapi Mengelola Amanah
BPKH dibentuk berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 dengan desain kelembagaan yang menempatkan pengelolaan keuangan haji dalam kerangka hukum publik.
Konsekuensinya jelas: dana haji harus dikelola dengan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparansi dan akuntabilitas.
Tetapi bagi saya, kekuatan BPKH tidak berhenti pada norma hukum.
Kekuatan itu harus dilihat dari sistem GRC yang semakin terukur.
Governance
Governance memastikan bahwa kewenangan, tanggung jawab, proses pengambilan keputusan dan pengawasan memiliki struktur yang jelas.
Tidak boleh ada keputusan strategis yang bergantung pada satu orang atau satu kepentingan.
Risk Management
Manajemen risiko memastikan bahwa setiap investasi tidak hanya bertanya:
“Berapa besar keuntungannya?”
Tetapi juga:
“Apa risikonya? Seberapa besar kemungkinan kerugiannya? Bagaimana dampaknya terhadap dana jamaah? Dan bagaimana mitigasinya?”
Dalam pengelolaan dana lebih dari Rp180 triliun, pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan pilihan. Itu kewajiban.
Compliance
Kepatuhan memastikan bahwa seluruh keputusan berada dalam koridor undang-undang, regulasi, prinsip syariah dan kebijakan pengelolaan keuangan haji.
Dengan demikian, GRC bukan tiga pekerjaan administratif yang berdiri sendiri.
GRC adalah satu sistem pertahanan.
Governance menentukan siapa dan bagaimana keputusan dibuat.
Risk Management mengukur konsekuensi keputusan tersebut.
Compliance memastikan keputusan tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan.
Ketiganya menjadi benteng pertama perlindungan dana jamaah.
Kemandirian BPKH: Independen, tetapi Tidak Tanpa Kontrol
Pilar kedua yang tidak kalah penting adalah kemandirian BPKH.
Kemandirian sering disalahpahami sebagai kebebasan dari pengawasan.
Padahal bukan itu.
Kemandirian yang sehat justru membutuhkan pengawasan yang kuat.
BPKH harus memiliki ruang profesional untuk mengambil keputusan investasi berdasarkan kajian, data, risiko, prinsip syariah dan kepentingan jangka panjang jamaah.
Namun, pada saat yang sama, BPKH tidak boleh menjadi institusi yang kebal terhadap pertanggungjawaban.
Karena itu, desain yang ideal adalah:
independen dalam pengelolaan, akuntabel dalam pertanggungjawaban.
BPKH harus bebas dari intervensi kepentingan jangka pendek, tetapi wajib tunduk pada hukum dan mekanisme pengawasan.
Di sinilah checks and balances menjadi sangat penting.
Dewas, BPK dan Komisi VIII: Tiga Lapis Pengawasan
BPKH memiliki ekosistem pengawasan yang tidak tunggal.
Ada Dewan Pengawas (Dewas).
Ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dan ada DPR RI melalui Komisi VIII yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Ketiganya memiliki perspektif berbeda.
Dewas mengawasi dari perspektif tata kelola dan pengendalian internal kelembagaan.
BPK melakukan pemeriksaan dari perspektif akuntabilitas dan pemeriksaan keuangan sesuai kewenangannya.
Komisi VIII DPR RI melihat dari perspektif kebijakan publik, kepentingan jamaah, regulasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji.
Perbedaan perspektif itu bukan kelemahan. Justru itulah kekuatannya.
Semakin berlapis pengawasan, semakin besar peluang sebuah persoalan ditemukan sebelum berkembang menjadi krisis.
Tetapi ada satu syarat:
pengawasan harus periodik, konsisten dan substantif.
Bukan sekadar rapat.
Bukan sekadar laporan.
Bukan sekadar formalitas.
Pengawasan harus mampu menguji angka, menilai risiko, mempertanyakan keputusan investasi, dan memastikan setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti.
Karena Itu, BPKH Tidak Boleh Terlena
BPKH telah menunjukkan capaian positif. Dana kelolaan telah mencapai sekitar Rp180,74 triliun pada 2025, dengan nilai manfaat sekitar Rp12,05 triliun. BPKH juga melaporkan telah memperoleh opini WTP dari BPK delapan kali berturut-turut.
Ini adalah capaian yang patut diapresiasi.
Tetapi prestasi tersebut bukan alasan untuk menurunkan kewaspadaan.
Justru sebaliknya.
Semakin besar dana yang dikelola, semakin besar risiko yang harus dikelola.
Semakin tinggi nilai manfaat, semakin besar pula tuntutan transparansi.
Semakin kuat reputasi, semakin tinggi standar akuntabilitas yang harus dipenuhi.
WTP bukan garis finis. WTP adalah titik untuk meningkatkan standar.
Jangan Mengejar Keuntungan dengan Mengorbankan Kesehatan Dana
Pengalaman LTH memberikan pelajaran yang sangat relevan.
Dalam pengelolaan dana haji, jangan sampai nilai manfaat menjadi tekanan yang mendorong pengambilan risiko berlebihan.
Jangan sampai target keuntungan mengalahkan prinsip kehati-hatian.
Jangan sampai kebutuhan mempertahankan citra kinerja menyebabkan persoalan investasi ditutup-tutupi.
Dan jangan sampai pembagian manfaat dilakukan berdasarkan keuntungan yang tidak sepenuhnya ditopang kondisi aset yang sehat.
Lebih baik nilai manfaat tumbuh secara moderat tetapi sehat, daripada tinggi tetapi rapuh.
Sebab jamaah tidak membutuhkan pengelola dana yang pandai menciptakan angka.
Jamaah membutuhkan pengelola yang mampu menjaga amanah.
BPKH Harus Menjadi Model Pengelolaan Dana Umat
Karena itu, saya tidak melihat kasus LTH sebagai momentum untuk mengatakan bahwa Malaysia gagal dan Indonesia berhasil.
Saya justru melihatnya sebagai kesempatan untuk menegaskan arah BPKH.
BPKH harus menjadi model bahwa dana umat dapat dikelola secara modern tanpa kehilangan nilai amanah.
Profesional tetapi tidak oportunistik.
Produktif tetapi tetap prudent.
Mandiri tetapi tidak tanpa pengawasan.
Transparan tetapi bukan sekadar administratif.
Dan akuntabel bukan hanya ketika diperiksa, tetapi setiap saat.
Tiga kata harus terus menjadi fondasi:
GOVERNANCE.
RISK MANAGEMENT.
COMPLIANCE.
Ditambah satu prinsip kelembagaan:
INDEPENDENCE.
Dan satu mekanisme penjaga:
CHECKS AND BALANCES.
Benteng Amanah
Pada akhirnya, dana haji bukan sekadar aset finansial.
Di balik setiap rupiah terdapat orang yang menabung bertahun-tahun untuk memenuhi panggilan ke Tanah Suci.
Karena itu, yang harus kita bangun bukan hanya lembaga pengelola dana, tetapi institusi penjaga amanah umat.
Bagi saya, perbandingan BPKH dan LTH menghasilkan satu kesimpulan yang tegas:
«Kekuatan sebuah lembaga pengelola dana haji tidak ditentukan oleh besarnya dana yang dikelola, tetapi oleh kekuatan sistem yang mencegah dana tersebut disalahkelola.»
BPKH memiliki modal kelembagaan yang kuat: GRC yang semakin terukur, kemandirian dalam pengelolaan, serta pengawasan berlapis oleh Dewas, BPK dan Komisi VIII DPR RI yang harus terus dilakukan secara periodik dan konsisten.
Tugas kita sekarang bukan sekadar mempertahankan apa yang sudah baik.
Tugas kita adalah memastikan sistem itu semakin kuat ketika dana yang dikelola semakin besar.
Sebab dalam pengelolaan dana umat, keuntungan adalah hasil; tetapi amanah adalah tujuan.
Dan GRC adalah salah satu benteng utama untuk memastikan tujuan itu tidak pernah kehilangan arah.






